Unissula Diminta Copot Gelar Guru Besar Anwar Usman -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unissula Diminta Copot Gelar Guru Besar Anwar Usman

Jumat, 10 November 2023 | November 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-12T09:37:09Z

JAKARTA- Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Idhamsyah Eka Putra meminta gelar guru besar yang disandang bekas Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman dicabut. Guru besar, kata Idhamsyah, adalah jabatan tinggi dalam kancah akademik. 

“Akan sangat lucu jika pelanggar etis berat, masih dipertahankan jabatannya sebagai guru besar,” kata Idhamsyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 November 2023.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK. 

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Idhamsyah yang kini dosen Universitas Persada Indonesia itu mengatakan, seorang yang menyandang predikat guru besar harusnya menjaga etika akademis, termasuk etika Anwar Usman sebagai praktisi hukum. Sebelumnya, Anwar Usman menerima gelar Profesor Kehormatan atau guru besar dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, pada 11 Maret 2022. 

“Kalo saya yang jadi rektor Unissula, saya pasti akan minta dicabut guru besar Anwar Usman,” kata dia. 

Menurut Idhamsyah, kehadiran guru besar dalam sebuah perguruan tinggi akan memperkuat nilai dan prestisius kampus. Kalau gelar itu dipertahankan, kata dia, akan merusak citra kampus dan berimplikasi pada sepinya peminat terhadap kampus tersebut. 

“Ini ditemukan di kampus-kampus luar negeri, misalnya, ketika ada guru besarnya ditemukan bermasalah, bukan hanya dicabut tapi juga dipecat dari institusinya bekerja,” kata Idhamsyah. 

Kasus Pencabutan Gelar Guru Besar

Puluhan tahun berkecimpung di dunia akademis, cerita Idhamsyah, baru di zaman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dipimpin Nadiem Anwar Makarim dirinya mendengar ada dua pencabutan gelar guru besar.

Kasus pertama, dia menyebut terjadi kepada Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi dan bekas Sekretaris Wakil Sekretaris Wali Amanat UNS Tri Atmojo. Gelar guru besar itu diduga berkaitan dengan persoalan pemilihan Rektor UNS untuk periode 2023-2028. 

Kendati demikian, Idhamsyah menilai pencabutan gelar guru besar pekerja akademik UNS ini tidak transparan terkait pelanggaran yang dilakukan. Padahal, menurutnya kementrian terkait bisa membuka alasan-alasan mengapa mereka mencabut predikat guru besar. 

“Ini sama sekali tidak terbuka masalahnya,” kata dia. 

Kasus kedua, Idhamsyah menyebut pencopotan guru besar Taruma Ikrar yang diberikan oleh Universitas Malahayati, Bandar Lampung, pada November 2022. Pencabutan ini, menurut Idhamsyah Kemendikbud Ristek tidak transparan. 

“Walaupun banyak akademisi sudah banyak tahu mengenai academic fraud (kecurangan akademik) yang dilakukan Taruna Ikrar,” kata Idhamsyah. 

Kemudian, Idhamsyah mengenang dan mengapresiasi langkah Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, yang mencopot gelar guru besar Anak Banyu Perwita pada 2010 silam. Dalam kasus Anak Banyu ada dugaan ia melakukan plagiasi karya akademik. 

“Yang dilakukan Unpar ini seharusnya diapresiasi karena yang dilakukan telah tepat, tapi langka diterapkan,” kata dia. I tmp
×
Berita Terbaru Update
close