Di Depan Hakim MK, Mahfud MD: Jangan sampai Timbul Persepsi Pemilu Cuma Dimenangkan yang Punya Kekuasaan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Depan Hakim MK, Mahfud MD: Jangan sampai Timbul Persepsi Pemilu Cuma Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Kamis, 28 Maret 2024 | Maret 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-28T03:41:18Z

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengakui hakim konstitusi akan mengalami kesulitan sewaktu mengadili perkara sengketa pemilu. Hal itu, kata Mahfud, disebabkan karena adanya perang batin.

Perang batin itu terjadi lantaran selalu ada pihak yang mendatangi hakim konstitusi lalu meminta menolak dan mengabulkan gugatan.

"Kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pasti lah, selalu ada yang datang kepada Hakim Yang Mulia untuk mendorong agar permohonan ini ditolak," kata Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

"Dan pasti pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya," lanjutnya.

Eks Ketua MK itu mengaku memaklumi hal tersebut. Ia berharap MK bisa menyelamatkan demokrasi di Indonesia.

"Saya memaklumi tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik. Tetapi akhirnya kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia," jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan supaya pemilu tidak hanya dimenangkan oleh orang-orang yang berkuasa dan bergelimang uang.

"Jangan sampai timbul persepsi dan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasan, atau yang dekat dengan kekuasaan, dan mempunyai uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi berarti keberadaan kita menjadi mundur," pungkas Mahfud.

Desak Pilpres Ulang dan Prabowo-Gibran Dicoret 

Sebagai informasi, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang PHPU Pilpres 2024 di MK hari ini. Dalam sidang itu, kubu 03 membacakan pokok-pokok gugatan terkait hasil Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan pihaknya memohon agar MK memerintahkan KPU untuk menggelar ulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.

Mereka juga meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diikutsertakan dalam ajang kontestasi tersebut.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD," kata Todung di ruang sidang MK.

"Selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," lanjutnya.

Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud memohon supaya MK memutuskan ubtuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.

"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Todung.

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," imbuhnya.

Sumber: suara
Foto: Capres nomor urut tiga, Mahfud MD saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
×
Berita Terbaru Update
close