Dituding Tarik Upeti, Bahlil: Kita Proses Hukum, Biar Tidak Ada Dosa di Antara Kita! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dituding Tarik Upeti, Bahlil: Kita Proses Hukum, Biar Tidak Ada Dosa di Antara Kita!

Senin, 18 Maret 2024 | Maret 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-19T03:25:16Z

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal tudingan meminta upeti hingga miliaran rupiah dalam kasus dugaan pungli Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bahlil mengaku siap atas tudingan tersebut dan akan melaporkan pihak-pihak yang telah menyebut namanya dalam kasus itu ke penegak hukum.

"Maka kami akan melaporkan ini kepada penegak hukum lanjutkan kasusnya ada dugaan pungli atau mencatut nama saya, mengatasnamakan saya, mengatasnamakan satgas yang melanggar hukum. Kita akan proses secara hukum. Biar tidak ada dosa di antara kita, biar kita fair," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia diduga menyalahgunakan wewenang terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).

Sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengaktifkan kembali dan mencabut beberapa IUP dan HGU dengan permintaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Untuk diketahui, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepres nomor 1 tahun 2022.

Salah satu mandat tugasnya yakni memetakan pemanfaatan lahan untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan, sebagai akibat pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Satgas ini juga punya wewenang memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan untuk sektor perkebunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Selain itu, Satgas tersebut juga dapat menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan usaha pertambangan, hak guna usaha atau hak guna bangunan, dan izin konsesi kawasan hutan yang perizinannya sudah dicabut.

Satgas ini juga diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan lahan dan penataan investasi.

Sumber: suara
Foto: Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal tudingan meminta upeti hingga miliaran rupiah dalam kasus dugaan pungli Izin Usaha Pertambangan (IUP).
×
Berita Terbaru Update
close