Gugat Hasil Pilpres, Mahfud MD Tantang MK Kembalikan Marwah Demokrasi: Berani Gak? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gugat Hasil Pilpres, Mahfud MD Tantang MK Kembalikan Marwah Demokrasi: Berani Gak?

Kamis, 28 Maret 2024 | Maret 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-28T03:41:20Z

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengajak Mahkamah Konsitusi (MK) untuk mengembalikan lagi marwahnya guna merawat demokasi dan konstitusi.

"Sekarang ini berani apa ndak? Mau apa tidak mengembalikan marwah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi?" ucap Mahfud setelah sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024).

Pasalnya, Mahfud menilai masa depan Indonesia yang jadi pertaruhannya. Eks Ketua MK itu mewanti-wanti, supaya pemilu tidak hanya dimenangkan oleh segelintir kelompok.

"Karena sungguh bahaya masa depan bangsa ini, kalau kemudian timbul persepsi bahwa yang bisa memenangkan pemilu itu, bahwa orang yang punya kekuasaan, yang berkolaborasi dengan orang yang punya uang," kata Mahfud.

"Mundur peradaban kita kalau MK tidak mau meraih kembali kejayaannya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkit bahwa MK pernah berada di masa jayanya. Kala itu, kata Mahfud, MK mampu membangun demokrasi Indonesia yang sedang terpuruk.

"MK itu pernah berjaya dihargai orang karena bisa membangun demokrasi yang hampir tenggelam, bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu sehingga menjadi tempat ujian," ungkap Mahfud.

Sidang Perdana Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud

Untuk diketahui, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang PHPU Pilpres 2024 di MK hari ini. Dalam sidang itu, kubu 03 membacakan pokok-pokok gugatan terkait hasil Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan pihaknya memohon agar MK memerintahkan KPU untuk menggelar ulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.

Mereka juga meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diikutsertakan dalam ajang kontestasi tersebut.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD," kata Todung di ruang sidang MK.

"Selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," lanjutnya.

Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud memohon supaya MK memutuskan ubtuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.

"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Todung.

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," imbuhnya.

Sumber: suara
Foto: Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD usai menjalani sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Rakha)
×
Berita Terbaru Update
close