Habib Rizieq Shihab Ungkit Lagi Tragedi KM 50: Tunjukkan Bukti Penting Kesadisan Pelaku -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Habib Rizieq Shihab Ungkit Lagi Tragedi KM 50: Tunjukkan Bukti Penting Kesadisan Pelaku

Senin, 25 Maret 2024 | Maret 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-25T14:27:58Z

Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengungkit lagi terkait tragedi KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI pada Senin dinihari 7 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab (HRS) pada video di kanal Youtube IBTV seperti dikutip, Senin (25/3) menunjukkan bukti penting mobil yang ditumpangi enam laskar sebelum tewas di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

"Mobil itu akan kita simpan dengan baik karena termasuk barang bukti otentik atas terjadinya tragedi berdarah KM 50. Termasuk fisik mobil itu akan menjadi jawaban untuk kita apa yang terjadi di peristiwa tragedi KM 50," ucap HRS.

Pemilik mobil tersebut sudah secara lisan memberikannya kepada HRS. "(Mobil) ini diberikan untuk perjuangan menegakkan keadilan. Jadi yang punya mobil ini tidak meminta mobilnya kembali," sambung HRS.

Habib Rizieq Shihab lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga dan menyimpan mobil tersebut sampai digelar pengadilan HAM atas tragedi KM 50.

HRS juga menegaskan bahwa kelak suatu hari nanti Allah SWT akan membuka kejahatan dan kebiadan orang-orang zalim, pelaku penembakan enam laskar FPI.

"Saat pengadilan HAM itu nanti digelar, mobil enam syuhada ini jadi bukti penting yang tak terbantahkan. Mobil enam syuhada ini jadi bukti penting tentang kebejatan dan kejahatan serta kesadisan genk KM 50 dipimpin seorang jenderal dan melibatkan satgus Polri," ujar HRS.

"Ini sudah jadi fakta, ini sudah jadi rahasia umum, semua orang tahu. Alhamdulillah," tambah Habib Rizieq Shihab.

Dilanjutkan HRS, mobil tersebut secara hukum menjadi bukti otentik adanya pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfil killing yang dilakukan oleh aparat negara.

"Kalau ada aparat negara melakukan pembunuhan di luar hukum itu istilahnya unlawfil killing, itu bukan pembunuhan biasa," sambung Habib Rizieq Shihab.

Selain unlawfil killing, HRS menyebut bahwa pembunuhan terhadap 6 laskar itu termasuk dalam extra judicial killing yakni pembunuhan di luar proses hukum/putusan pengadilan yang dilakukan aparat negara.


Video unggahan akun Youtube IBTV ini sendiri baru di-upload dua hari lalu. Video berjudul 'MENOLAK LUPA TRAGEDI KM 50 | ALLAH TIDAK LALAI DARI PERBUATAN ORANG-ORANG ZALIM | IBTV' dan sudah ditonton sebanyak 44 ribu pengguna Youtube. Video ini dari penelusuran sudah di-upload pada November 2022.

Tragedi KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam hingga kini dinilai masih penuh misteri. Dalam peristiwa tersebut, tiga polisi, yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yasmin Ohorella melakukan penembakan hingga mengakibatkan enam laskar FPI meninggal.

Namun, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sebelum disidangkan. Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Briptu Fikri dan Ipda Yasmin menembak karena anggota Laskar FPI yang saat itu ditangkap melawan dan mengancam keselamatan mereka.

Sebelum penembakan terjadi, mobil yang ditumpangi Laskar FPI dengan mobil yang ditumpangi polisi sempat terlibat pengejaran dan serempetan.

Saat peristiwa itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Untuk menyelidiki dan menginvestigasi kasus tersebut dibentuk tim khusus (Timsus) pencari fakta yang terdiri dari 30 personel untuk menyelidiki peristiwa itu.

Sambo menugaskan Hendra untuk memimpin Timsus pencari fakta Divpropam Polri terkait peristiwa Km 50.

Timsus itu diperintahkan melakukan penyelidikan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) anggota Polri dan peristiwa penembakan.

Berdasarakn hasil pemeriksaan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yasmin Ohorella ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke persidangan.

Dari hasil putusan sidang, kedua polisi itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran karena perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan pembelaan.

Sumber: suara
Foto: Potret Habib Rizieq Shihab. (ANTARA)
×
Berita Terbaru Update
close