Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Pemerintahan Jokowi Lakukan Pelanggaran Terstruktur dan Sistematis -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Pemerintahan Jokowi Lakukan Pelanggaran Terstruktur dan Sistematis

Senin, 22 April 2024 | April 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-22T08:47:10Z

Anggota Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda usai Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pemohon.

Arief awalnya menjelaskan setiap lembaga negara harus tunduk pada prinsip konstiusionalisme yang ditentukan dalam konstitusi dan dipagari oleh prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi antarcabang kekuasaan negara.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk memastikan setiap tindakan, prosedur, dan keputusan bisa sejalan dengan hukum.

“Tak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Permilu Serentak 2024. Sebab, ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika,” kata Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Namun, dia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi justru bertindak cawe-cawe untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakill presiden.

“Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu,” ujar Arief.

Untuk itu, dia menilai sikap Jokowi ini telah menciderai sistem keadilan pemilu yang termuat dalam berbagai instrumen hukum internasional hingga Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Sebab, aturan tersebut memandatkan bahwa penyelenggaraan pemilu mesti dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Pada titik inilah Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis,” tandas Arief.

Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Sumber: suara
Foto: Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
×
Berita Terbaru Update
close