Ingat!, Kamis 27 Mei 2021 Hakim Bacakan Putusan Kasus Kerumunan Habib Rizieq -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ingat!, Kamis 27 Mei 2021 Hakim Bacakan Putusan Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Selasa, 25 Mei 2021 | Mei 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-25T11:20:34Z

Wanheart News Kamis 27 Mei 2021 Hakim Bacakan Putusan Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Wanheart News - Habib Rizieq Shihab akan segera mendengarkan putusan yang diberikan hakim dalam kasus kerumunan Petamburan-Megamendung. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (27/5). 

"Kita jadwal dulu hari Kamis tanggal 27 Mei untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (20/5/2021). 

Diketahui, dalam persidangan ini Habib Rizieq telah membacakan pleidoi terkait tuntutan yang diberikan jaksa dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Sidang lantas langsung dilanjutkan dengan pembacaan replik yang merupakan tanggapan jaksa atas pleidoi. 

Tidak hanya itu, hakim juga melanjutkan sidang dengan mendengarkan duplik atau tanggapan Habib Rizieq atas replik jaksa. Hakim lantas meminta waktu untuk majelis bermusyawarah sebelum memberikan putusan. 

"Selanjutnya giliran majelis hakim berpendapat, disini kan sudah berpendapat semua, kemudian giliran majelis hakim akan menuangkan pendapatnya dalam putusan, kami butuh waktu untuk bermusyawarah kemudian mempelajari ulang kembali dan menyusun putusannya," individualized structure Hakim. 

Menanggapi jadwal yang diberikan, Habib Rizieq mengaku pada hari yang sama dengan putusan dirinya juga dijadwalkan persidangan lain. Sidang tersebut merupakan perkara kasus swab RS UMMI, dengan plan pemeriksaan saksi. 

"Sidang hari Kamis disidang yang lain pemeriksaan terdakwa sekaligus saksi mahkota khawatir akan terlalu panjang," customized structure Rizieq. 

Namun, Hakim tetap menjadwalkan sidang putusan pada Kamis mendatang. Hakim mengatakan pihaknya dapat membaca putusan secara singkat. 

"Kami ada teknis pembacaannya bisa tidak terlalu lama, petikan inti pokoknya, poin-poinnya tidak terlalu lama, analisa hukumnya, pertimbangan hukum, fakta hukumnya kan gitu saja, kita coba dulu," individualized structure hakim.


Sumber: Detik

×
Berita Terbaru Update
close