Habib Bahar Lumat Ryan Jombang Terpidana Mati Kasus Mutilasi, Tenyta Ini Penyebabnya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Habib Bahar Lumat Ryan Jombang Terpidana Mati Kasus Mutilasi, Tenyta Ini Penyebabnya

Kamis, 19 Agustus 2021 | Agustus 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-19T02:00:11Z

Wanheart News - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Mujiarto menyatakan sempat terjadi perselisihan dua narapidana di dalam lapas ini, yakni Bahar Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

"Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapa pun dan dimana pun, termasuk di dalam lapas," kata Mujiarto saat dihubungi, di Bogor, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, perselisihan keduanya dipicu permasalahan uang. Tapi, Mujiarto enggan menjelaskan lebih rinci mengenai peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu itu.

“Ryan dipinjam uang beberapa bulan lalu untuk kebutuhan di dalam. Hingga suatu hari, Ryan ambil paksa uang Rp10 juta di meja Habib Bahar pada Sabtu 14 Agustus 2021. Kemudian melemparkan uang tersebut ke tong sampah,” tuturnya.

Ujungnya, kata dia, Ryan Dilumat Habib Bahar sehari setelahnya hingga Ryan Jagal alami iga retak. Meski demikian, kliennya itu memilih bungkam lantaran tak mau berurusan dengan pendukung Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur.

"Di mana menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah. untuk itulah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua,” ujar Mujiarto.

Ia memastikan bahwa kini Bahar Smith dan Ryan Jombang telah sepakat berdamai, sehingga dirinya menganggap tidak akan terjadi permasalahan di kemudian hari.

Kemudian, Mujiarto mengaku terus memberikan pembinaan terhadap keduanya dan narapidana lainnya di Lapas Gunung Sindur, untuk mengantisipasi terjadinya perkara serupa.

"Agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik. Yang jelas perselisihan sudah selesai dan mereka pun kembali mengikuti aturan-aturan dan program pembinaan yang diberikan pihak lapas," katanya pula.

Bahar Smith adalah terpidana penganiayaan sopir taksi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.

Sedangkan Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan berantai yang disertai mutilasi atas Heri Santoso. Ia dijatuhi hukuman mati.


Suara 

×
Berita Terbaru Update
close