Wanhaeart News - Data orang miskin yang masuk ke dalam kelompok penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan pembaharuan oleh Kementerian Sosial.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini menandatangani Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) 92/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 pada tanggal 15 September 2021.
Dalam diktum kesatu beleid tersebut disebutkan, "Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan information fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan: (a). information terbaru kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa, (b). information yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.
Kemudian pada diktum kedua dinyatakan bahwa information yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan NIK terbaru tersebut harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota withering lama dua bulan sejak penetapan.
Adapun pada diktum keempat, ditegaskan bahwa sejak Kepmensos 92/2021 berlaku, maka Kepmensos 1/2021 yang menetapkan kuota PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menangapi kebijakan terbaru Risma tersebut, Koordinator Advokasi BPJS WATCH, Timboel Siregar mengkalkulasi jumlah peserta PBI per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa, sebagaimana diatur dalam Kepmensos 1/2021.
Menurut Timboel, expositions pembersihan information (purging information) adalah hal biasa dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada PP 76/2015, yaitu ada yang dikeluarkan dan ada yang didaftarkan baru.
"Namun sejak awal tahun 2021 hingga saat ini, expositions purging information tidak dilakukan pada dua sisi, yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI. Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal angka kemiskinan di Indonesia meningkat," ujar Timboel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9).
Dalam hitungannya, Timboel menyebutkan bahwa sejak tanggal 15 September 2021 peserta PBI berjumlah 87.053.683 sesuai bunyi diktum pertama Kepmensos 92/2021. Namun, jika angka ini dikurangi dengan jumlah yang tercantum dalam Kepemensos 1/2021, maka diketahui jumlah orang miskin yang dikeluarkan dari kelompok penerima JKN.
"Akan ada sekitar sembilan juta ( 96,1 juta dikurang 87.053.683) peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah cq. Kemensos dari ace document kepesertaan di BPJS Kesehatan. Bila dikeluarkan maka kepesertaan mereka akan non-aktif dan mereka tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN.," ucapnya.
Dalam prosesnya, Timboel melihat pelaksanaan diktum kedua Kepmensos 92/2021 yang memerintahkan Pemda memverifikasi peserta PBI saat ini sebanyak 12.633.338 jiwa, justru berpotensi akan menambah jumlah orang miskin yang dikeluarkan dari program JKN.
Maka dari itu, Timboel menyatakan bahwa BPJS Watch menolak kehadiran Kepmensos 92/2021 yang mengeluarkan sembilan juta orang miskin dari program JKN.
Karena ia memandang, Kepmensos 922021 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UU 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Selain itu, Kepmensos tersebut juga dia anggap bertentangan dengan Pasal 14 UU 40/2004 tentang SJSN yang mengamanatkan Pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan, serta bertentangan dengan Pasal 11 PP 76/2015 yang mengamanatkan perubahan information PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan.
"Oleh karenanya kami meminta Menteri Sosial mematuhi semua ketentuan di atas. Lakukan perubahan information dengan memastikan ada expositions penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif," harap Timboel.
"Selama ini kami menilai expositions pendataan orang miskin belum dilakukan secara obyektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN," tandasnya.
