Wanheart News - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka, kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Diduga, Azis memberikan uang suap kepada mantan penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar miliaran rupiah. Atas perbuatannya, anggota dewan dari Fraksi Golkar itu terancam pidana 5 tahun penjara
http://dlvr.it/S8HrMk
http://dlvr.it/S8HrMk

