Waspada! Pinjol Ilegal Makin Liar, Banyak Berkedok Koperasi Simpan Pinjam -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waspada! Pinjol Ilegal Makin Liar, Banyak Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Sabtu, 30 Oktober 2021 | Oktober 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-30T03:39:12Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM menemukan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diduga melanggar aturan karena terlibat melakukan pinjaman online ilegal . Hal ini diketahui setelah KemenkopUKM melalui Deputi Perkoperasian dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran ke sejumlah tempat. 

"Ada 2 oknum koperasi menggunakan nama koperasi yang sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum tapi tidak memiliki izin usaha simpan pinjam tidak sah melayani usaha simpan pinjam atau melakukan pinjaman on the web," ungkap Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi seperti dikutip melalui pernyataan resmi, Sabtu (30/10/2021). 

Menurut dia penemuan pinjol ilegal berkedok koperasi tersebut berdasarkan hasil penelusuran alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) di Kawasan Slipi, Jakarta Barat. Namun tidak ditemukan kantor koperasi di alamat tersebut sehingga diduga menggunakan alamat fiktif. 

Tak hanya itu, Penelusuran JUGA dilakukan di salah satu gedung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan, setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir. 

Ia menekankan bahwa syarat mendirikan koperasi jasa yang ingin membuka pinjol harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Hanya koperasi jasa yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya bukan KSP dan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. KSP tidak boleh melakukan praktik pinjaman on the web," jelasnya. 

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close