YLKI: Tes PCR Diskriminatif Memberatkan Konsumen Akal-akalan buat Cari Cuan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

YLKI: Tes PCR Diskriminatif Memberatkan Konsumen Akal-akalan buat Cari Cuan

Senin, 25 Oktober 2021 | Oktober 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-25T01:16:10Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM
- Syarat naik pesawat harus tes PCR di Jawa-Bali menuai kritik. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengendus ada pihak yang mengambil 'kesempatan di dalam kesempitan' di balik aturan naik pesawat wajib tes PCR. 

Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penumpang pesawat wajib melakukan PCR mulai Minggu (24/10). Itu dikhususkan bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali. 

"HET (harga eceran tertinggi) PCR di lapangan banyak diakali oleh supplier dengan istilah 'PCR Ekspress", yang harganya 3 kali lipat dibanding PCR yang ordinary. Ini karena PCR ordinary hasilnya terlalu lama, negligible 1x24 jam," individualized structure Ketua YLKI Tulus Abadi dikutip detikcom, kemarin Minggu (24/10/2021). 

Lanjut Tulus, YLKI menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif juga bisa dilihat karena syarat yang berlaku di sektor transportasi lain cukup menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun. 

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental quality bisnisnya. Ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan," tambahnya. 

YLKI menyarankan sebaiknya kebijakan wajib PCR untuk naik pesawat dibatalkan, atau setidaknya direvisi. Misalnya, waktu pemberlakukan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat lab PCR di daerah tidak semua bisa cepat mengeluarkan hasil pemeriksaan. 

"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin 2 kali. Dan turunkan HET PCR menjadi kisaran menjadi Rp 200 ribuan," sambungnya. 

Tarif tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditetapkan Rp 495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 

Kini tes PCR di Soetta dapat diketahui hasilnya lebih cepat, yaitu hanya 3 jam. Percepatan tersebut dilakukan mengingat pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR. 

"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive-through Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil," customized organization SM of Branch Communication and Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi melalui keterangan tertulis dikutip Minggu. 

"Untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti stroll in help dan pre-request administration di Terminal 3, serta stroll in assistance, pre-request administration, dan drive-through help di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam," sambungnya. 

Pihaknya menegaskan tidak ada perbedaan harga tes RT-PCR antara yang hasilnya diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam 

"AP II dan partner mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive-through Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya partner agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," jelasnya. 

Detik

×
Berita Terbaru Update
close