PTUN Tolak Gugatan KLB KSP, Moeldoko Cs Gigit Jari Lagi, Begini Respon AHY -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PTUN Tolak Gugatan KLB KSP, Moeldoko Cs Gigit Jari Lagi, Begini Respon AHY

Rabu, 24 November 2021 | November 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-24T12:50:19Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM - Partai Demokrat menyambut hangat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menolak permohonan gugatan yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan KSP Moeldoko terhadap DPP Partai Demokrat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. 

Dikatakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), keputusan PTUN menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia dan eksistensi kebebasan dalam berdemokrasi. 

"Keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat," ujar AHY dalam tayangan video yang ditayangkan di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu (24/11). 

Bagi AHY, keputusan PTUN juga menjadi penguat keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan kubu Moeldoko Cs terhadap AD/ART Partai Demokrat. 

"Penolakan ini semakin memperkuat Keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang juga menolak permohonan pihak KSP Moeldoko, tentang legal survey AD/ART Partai Demokrat," katanya. 

Lanjut putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, keputusan PTUN memang sudah bisa diperkirakan. Yakni, dasar gugatan Moeldoko Cs sudah lebih dahulu ditolak MA. 

"Jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), maka lawful standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan," pungkasnya. 

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close