Buntut Pencopotan Kader, Prabowo Digugat Rp 501 Miliar, Ini Kata Waketum Gerindra -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut Pencopotan Kader, Prabowo Digugat Rp 501 Miliar, Ini Kata Waketum Gerindra

Sabtu, 04 Desember 2021 | Desember 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-04T02:22:00Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Partai Gerindra tidak akan gentar menghadapi gugatan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja kepada Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, sejak dia bergabung di partai berlambang kepala garuda ini, belum pernah sekalipun kalah menghadapi gugatan mantan kader.

"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo, seingat saya tidak pernah kalah," ujar Habiburokhman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/12).

Dikatakan Habiburokhman, setiap keputusan partai dalam memberikan sanksi pada kader selalu didasarkan pada aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART," tandanya.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh Setiajdi. Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Gugatan diajukan Setiyadji pada Prabowo terkait pemberhentiannya sebagai kader Partai Gerindra

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close