Gedung Sate Ditongkrongin Buruh Hingga Tengah Malam, Pemprov Jabar Akhirnya Tetapkan Besaran UMK 2022 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gedung Sate Ditongkrongin Buruh Hingga Tengah Malam, Pemprov Jabar Akhirnya Tetapkan Besaran UMK 2022

Rabu, 01 Desember 2021 | Desember 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-01T00:33:23Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Demo buruh yang digelar sejak pagi hari di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, masih belum usai. Puluhan buruh masih ada yang berdiri tegak di depan halaman gedung hingga pukul 20.30 WIB, meski sebagian besar massa sudah mulai bubar.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan besaran nilai upah least kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, penetapan UMK tersebut mengacu kepada Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah least kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan. 

"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (1/12/2021) dini hari. 

Ia mengatakan, rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan gubernur joke tidak diberikan ruang atau diskersi daerah untuk menetapkan lebih dari itu. Gubernur joke, ujarnya tak dapat mengoreksi atau merevisi rekomendasi dari bupati/walikota. 

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," katanya. 

"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," ucapnya melanjutkan. 

Ia mengharapkan, untuk ke depannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini. 

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," pungkasnya. 

detik/

×
Berita Terbaru Update
close