Heboh Pinjol Ilegal Tagih Utang Bu Guru Datangi Sekolah Hingga Bikin Onar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh Pinjol Ilegal Tagih Utang Bu Guru Datangi Sekolah Hingga Bikin Onar

Kamis, 09 Desember 2021 | Desember 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-09T00:28:02Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Viral video di TikTok pria yang diduga obligation authority pinjol ilegal menagih utang guru sampai datang ke sekolah. Momen itu direkam dan diunggah oleh salah satu akun TikTok @zi****jhq.

Dalam video terlihat laki-laki yang diduga obligation authority memakai baju lengan panjang berwarna merah. Cara menagih obligation authority itu dinilai tidak sopan karena sampai membuat kegaduhan di ruang guru.

"Pinjol ilegal mengata-ngatai nama master dan tidak sopan menagih di sekolah," tulis pengunggah, dikutip Rabu (8/12/2021).

Dalam video itu sejumlah master terus meminta pria itu untuk keluar dari ruangan. Begitupun dengan pemilik akun TikTok yang merekam momen tersebut.

"Pak, mendingan keluar! Nggak mau di sini ada masalah," customized structure si perekam kepada obligation gatherer.

"Silahkan keluar, tolong usir dong ini orang," customized structure salah seorang master lainnya.

Pria tersebut malah membalas dengan ancaman akan mengunggah foto seorang master yang tidak menggunakan masker. Adu mulut play on words semakin panas hingga membuat salah seorang murid menangis.

"Saya foto kamu saya transfer. Kamu seorang pendidik nggak pakai masker!" customized structure pria itu.

Tidak jelas dijelaskan siapa master yang ditagih obligation authority tersebut, begitu juga lokasinya. Pengunggah hanya menjelaskan temannya yang ditagih utang pinjol sudah membayar lunas setahun kemarin.

"Pinjol kaya begini enaknya diapain ya. Teman saya sudah lunas satu tahun kemarin, masih di tagih dan mengata-ngatain dan bertindak severe di sekolah. Membawa nama master tidak punya etika," tulis Zie, dalam unggahan yang berbeda.

Dalam catatan detikcom, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pernah menyarankan beberapa tindakan jika masyarakat terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ilegal.

Berikut hal-hal yang harus dilakukan jika terlanjur terjerat pinjol ilegal:

1. Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.

2. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dll.

3. Apabila sudah jatuh rhythm dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Lalu, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat bisa melakukan beberapa hal ini termasuk lapor polisi:

- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror

- Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.

- Segera lapor ke polisi

- Lampirkan Laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close