Heboh Video Viral Mesum Pelajar di Bali, 5 Siswa SMP Dikenakan Wajib Lapor -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh Video Viral Mesum Pelajar di Bali, 5 Siswa SMP Dikenakan Wajib Lapor

Selasa, 14 Desember 2021 | Desember 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-14T08:15:02Z

Waanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Polres Buleleng, Bali belum menentukan status 5 siswa SMP yang diduga terkait video mesum pelajar di Bali yang viral di media sosial. 5 Siswa SMP itu saat ini masih dikenakan wajib lapor.

"Untuk anak-anak yang ada di dalam video tersebut masih belum dewasa, rata-rata semuanya di bawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya, terhadap anak tersebut melaksanakan wajib lapor," customized structure Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Meski demikian, polisi telah memberikan sangkaan pasal terhadap peristiwa tersebut, yakni Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya yakni antara 5 sampai 15 tahun dan denda withering banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Andrian mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, kejadian pelajar mesum tersebut terjadi pada Selasa (7/12) sekitar pukul 10.30 WITA. Pencabulan itu terjadi di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Adapun korbannya yakni seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun. Korban disetubuhi secara bergantian oleh 4 orang anak yang juga masih di bawah umur. Keempat pelaku masing-masing berumur 14 tahun 1 orang, berumur 15 tahun 2 orang dan 1 orang berumur 16 tahun.

Ke-5 pelajar tersebut kemudian diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, kelima pelajar tersebut membenarkan bahwa mereka yang terekam melakukan perbuatan asusila dalam video tersebut

"Diketahui peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah satu anak-anak yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang Rp 50 ribu korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut," ungkap Andrian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan Visum et Revertum terhadap korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Namun hingga kini hasil et repertum belum diketahui.

"Di samping itu juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan korban, baik sebelum dan sesudah kejadian," terang Andrian.

Andrian menegaskan, untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada 4 orang yang akan mengarakan selaku terduga pelaku. Pihaknya masih sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui perekam video tersebut.

Polisi mendalami dua aktor perekam video, baik secara langsung saat persetubuhan dilakukan maupun perekaman tidak langsung yang tanpa diketahui oleh para pelaku.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close