Plak! Randy Bagus Dipecat Dengan Tidak Hormat, Selain Itu Dia Terancam 5 Tahun Bui -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Plak! Randy Bagus Dipecat Dengan Tidak Hormat, Selain Itu Dia Terancam 5 Tahun Bui

Minggu, 05 Desember 2021 | Desember 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-05T09:46:56Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko oknum anggota aktif Polres Kabupaten Pasuruan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH). Bripda Randy diketahui adalah kekasih dari Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya.

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (05/12/2021). "Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," customized organization Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta , Minggu (05/12/2021).

Tidak hanya itu, customized organization Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," customized organization Dedi.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak 2 kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara interior melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Novia Widyasari ditemukan tak bernyawa di atas pusara ayahnya usai meminum racun. Peristiwa ini terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Novia Widyasari kemudian viral di sosial media karena kuat dugaan korban mengalami depresi akibat kekasihnya Bripda Randy.

Suara

×
Berita Terbaru Update
close