Fatwa Muhammadiyah Haramkan Bitcoin, Ibrahim Assuaibi: Langkah Tepat! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fatwa Muhammadiyah Haramkan Bitcoin, Ibrahim Assuaibi: Langkah Tepat!

Kamis, 20 Januari 2022 | Januari 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-20T12:59:24Z

WANHEARTNEWS.COM - Cryptocurrency merupakan uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah.

Atas alasan itu, pengamat indeks saham Ibrahim Assuaibi mendukung langkah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menerbitkan fatwa haram untuk uang kripto.

Dia menjelaskan bahwa transaksi dalam kripto dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.

“Saya mengapresiasi atas keluarnya Fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar dan investasi dari PP Muhammadiyah," ujarnya kepada wartawan sesaat lalu, Kamis (20/1).

Ibrahim Assuaibi menjelaskan bahwa fatwa haram tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Menurutnya, Indonesia yang memiliki mata uang rupiah sudah sepatutnya menjadi salah satu alat pembayaran yang sah. Namun, bitcoin sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komuditi (Bappebti) dan juga Kemendag RI.

“Antusiasme yang tinggi dari masyarakat/investor secara luas membuat bitcoin dekat dengan masyarakat, bahkan masyarakat yang melakukan investasi di bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan tahun 2022, investor bitcoin diperkirakan 10 hingga 11 juta,” katanya.

Dia menambahkan pemerintah perlu menelurkan kebijakan terhadap transaksi uang kripto di Indonesia yang peminatnya sudah puluhan juta orang.

“Peminat masyarakat atau investor yang terus meningkat terhadap bitcoin, pemerintah harus mempersiapkan draft RUU tentang regulasi bitcoin sebagai alat pembayaran dengan cara mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tutupnya. [rmol]
×
Berita Terbaru Update
close