Lengkap! Ini Syarat dan Cara Daftar, Serta Rincian Biaya BPJS Terbaru -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lengkap! Ini Syarat dan Cara Daftar, Serta Rincian Biaya BPJS Terbaru

Kamis, 24 Februari 2022 | Februari 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-24T10:51:18Z

WANHEARTNEWS.COM - Mulai 1 Januari 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas III mengalami perubahan.  Berdasarkan skema baru, iuran BPJS yang harus dibayarkan peserta khusus kategori kelas III berbeda dari sebelumnya, sementara untuk kelas 1 dan 2 masih tetap. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan berdasarkan skema yang baru?

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Pemberlakuan berapa iuran BPJS Kesehatan, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 (PDF), Pasal 34 ayat (1) huruf b, (1), (2), dan (3). Dalam aturan tersebut tertulis berapa iuran BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

Iuran Kelas III: Rp35.000/orang/bulan
Iuran Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
Iuran Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
Sebenarnya biaya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III adalah 42.000, namun pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7.000 sehingga tarif peserta kelas III adalah 35.000.

Dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan

Buat Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, diharapkan untuk segera membuka akun BPJS Kesehatan. Pasalnya, mulai 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan dokumen BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa bentuk layanan publik seperti:

Jual beli tanah/rumah
Membuat paspor perjalanan
Membuat atau memperbaharui SIM dan STNK
Naik haji dan masih banyak lagi yang lain. 
Untuk membuat BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  2. Fotokopi pada halaman pertama buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Jika tidak ada pendaftar dapat menggunakan rekening tabungan milik Kepala Keluarga.
  3. Isi formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS kesehatan bermaterai
  4. Untuk warga negara asing harus menyerahkan fotokopi dan surat ijin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  5. Peserta bisa melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JKN. Langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JKN di handphone Anda
  • Buka aplikasi, pilih mneu pendaftaran peserta baru
  • pilih persetujuan
  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Rekening Bank
  • Isi data sesuai ketentuan dalam aplikasi
  • Pilih kelas perawatan
  • Pilih fasilitas kesehatan
  • Isi nomor HP dan email yang masih aktif
  • Isi data nomor rekening bank 
  • Konfirmasi pendaftaran 
  • Silahkan lakukan pembayaran
  • Kartu JKN akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran
Demikian itu informasi terbaru tentang berapa berapa iuran BPJS Kesehatan.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close