Dianggap Penodaan Bendera Merah Putih, Kepolisian Resort Garut Tangkap 3 Jenderal NII -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dianggap Penodaan Bendera Merah Putih, Kepolisian Resort Garut Tangkap 3 Jenderal NII

Kamis, 03 Februari 2022 | Februari 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-03T12:37:35Z

Dinilai Lakukan Propaganda & Penodaan Terhadap Bendera Merah Putih, 3 Jenderal NII Ditangkap

WANHEARTNEWS.COM - Tiga tersangka yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap jajaran Kepolisian Resort Garut dan Satgas Anti-Radikalisme Kabupaten Garut, Jawa Barat,

Tersangka telah melakukan pemufakatan dan berbuat makar dengan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan atau lambang Negara Republik Indonesia.

Setelah videonya sempat viral dan menyebar di media sosial yang berisi deklarasi NII dan mengajak masyarakat luas untuk bergabung, tiga tersangka masing-masing berinisial S, UJ dan JK yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Garut akhirnya diringkus jajaran satuan reserse kriminal atau Satreskrim Polres Garut.

Dari ketiga tersangka, dua di antaranya sudah tua renta dan mengaku sebagai jenderal di NII.

Selain berbuat makar, para tersangka pun mencetak gambar pada bendera atau melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara republik Indonesia.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang. 

Lalu satu buah mimbar, satu unit handphone, pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII juga barang bukti lainnya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam video yang berjumlah 57 buah yang diunggahnya melakukan propaganda.

“Para tersangka berdalih apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII, yakni almarhum Sensen Komara,” jelas dia, Kamis (3/2/2022).

Karena itu, pihaknya bersama Satgas Anti-Radikalisme terus akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut Sirojul Munir menyatakan bahwa paham NII sangat berbahaya dan dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat.

“Kami pun akan gencar melakukan pembinaan,” ungkap dia. oke

×
Berita Terbaru Update
close