Ternyata Ada yang Minta Polri Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Siapa? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ternyata Ada yang Minta Polri Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Siapa?

Minggu, 06 Februari 2022 | Februari 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-07T02:35:46Z

Lemkapi Minta Polri Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Loh Kenapa?

WANHEARTNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta kepada Polri untuk berhati-hati dalam menangani kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Menurut Edi, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. 

Ia meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR.

"Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai Undang-Undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Edi kepada wartawan, Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Menurut Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan. 

Sebab, pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 

Sesuai undang-undang, menurut dia, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR mutlak. 

"Hak imunitas bukan sekadar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," ujar Edi.

"DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. kbs

×
Berita Terbaru Update
close