BNPT Kena Semprot MUI karena Kembali Buat Gaduh Publik, Ini Masalahnya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BNPT Kena Semprot MUI karena Kembali Buat Gaduh Publik, Ini Masalahnya

Minggu, 20 Februari 2022 | Februari 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-20T11:43:47Z

MUI Kritik BNPT karena Kembali Buat Gaduh, Soal Apa?

WANHEARTNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan sikap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang kembali membuat gaduh publik.

Salahnya satunya pernyataan Direktur Deredikalisasi BNPT, Irfan Idris yang mengatakan BNPT tidak bermaksud menuding sejumlah lembaga yang anggotanya ditangkap Densus 88/Antiteror sebagai organisasi teroris.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, teroris menyusup dan tidak langsung melancarkan aksi teror. 

Melainkan berupaya menguasai lembaga tersebut dan hal ini juga terjadi di perguruan tinggi.

"Yang menjadi pertanyaan bagaimana kita mencegah penyusup ke ormas sehingga target tidak pada penangkapan. Kata Irfan tidak langsung melakukan aksi di pendidikan tinggi tapi melakukan proses-proses awal, misalnya pembaiatan, pengajian, dengan sangat disayangkan," ujar dia kepada wartawan, Minggu, (20/2/2022)

Oleh karena itu, narasi ini, lanjut Amirsyah harus di lakukan investigasi bersama sehingga ada fakta dan data seperti apa proses pembaitan, pengajian, dan agar tidak meresahkan masyarakat. 

Hemat saya keberhasilan penggulangan terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan.

Karena menurutnya pencegahan merupakan kewajiban pemerintah termasuk aparat penegak hukum berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan pasal 43 A berbunyi: (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme. 

(2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional; b. kontra radikalisasi; dan c. deradikalisasi. Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT.

"Atas dasar itu keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan. 

Sehingga mengedepankan fungsi negara mendungi warga negara dari terorisme melalui deradikalisasi dan kontra radikalisasi," tutupnya. oke

×
Berita Terbaru Update
close