Ombudsman RI Ultimatum Kemnaker Agar Hapus Batas Usia Pencairan JHT -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ombudsman RI Ultimatum Kemnaker Agar Hapus Batas Usia Pencairan JHT

Rabu, 23 Februari 2022 | Februari 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-23T03:54:54Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - 
Ombudsman RI melakukan telaah regulasi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan hasil telaah itu, Ombudsman menyarankan agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi empat poin dalam permenaker.

Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin mengatakan, menaker sebaiknya menghapus batasan usia pencairan dana JHT. Sebab, batasan usia 56 tahun tidak diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maupun dalam Peraturan Pemerintah 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Saran revisi kedua adalah memasukkan ketentuan soal pemberian fasilitas manfaat lainnya sebelum usia pensiun ke dalam Permenaker tersebut. PP 46/2015 memuat pasal yang menyatakan bahwa dana JHT dapat diambil 30 persen untuk membeli rumah atau 10 persen untuk persiapan pensiun jika pekerja sudah membayar iuran minimal 10 tahun.

Ketiga, Ombudsman menyarankan agar Menaker menambahkan pasal terkait kepastian waktu pencairan klaim bagi WNA yang meninggalkan Indonesia. Keempat, Ida disarankan menghadirkan pasal yang memberikan kepastian waktu pencairan klaim bagi peserta meninggal dunia. 

"Satu bulan (sejak pekerja meninggal) kah, atau satu minggu kah," kata Sobirin dalam acara Update Publik 'Kontroversi JHT dan Akses Pelayanan Publik Jaminan Kesehatan Nasional' yang digelar Ombudsman RI secara daring, Selasa (22/2).

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti potensi malaadministrasi dalam penyusunan Permenaker 2/2022 ini. Robert menduga penyusunan permenaker ini tak sesuai prosedur karena kurangnya partisipasi publik, khususnya partisipasi kelompok buruh sebagai pihak yang terdampak langsung oleh aturan baru ini. 

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meminta Menaker segera menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker 2 Tahun 2022. "Kita berharap pekerja atau buruh dapat menggunakan dana JHT dengan baik dan mampu mengelolanya menjadi sesuatu yang positif dan produktif,” kata dia.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengingatkan Menaker untuk tidak "main akal-akalan" dalam merevisi permenaker terkait pencairan JHT. Ia mengatakan, revisi berarti mengembalikan pencairan JHT saat pekerja berhenti bekerja. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengungkapkan, sebagian buruh memang menginginkan agar Pemenaker 2/2022 dicabut, tetapi sebagian lagi mendukung agar peraturan tersebut direvisi. "Kita masih harus menunggu apa saja yang direvisi,” kata dia.

Menaker mengatakan, Kemenaker akan merevisi Permenaker soal ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, dalam siaran persnya, Ida tak menyebutkan secara perinci ketentuan apa yang akan diubah dalam Permenaker 2/2022. 

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, Kemenaker kini masih membahas poin-poin yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022 terkait JHT. Karena itu, Kemenaker belum bisa membeberkan poin-poin ataupun pasal yang akan direvisi. 

"Kami masih bahas bagaimana mekanisme dan syarat-syarat dalam penyederhanaannya (pencairan JHT)," kata Dita.

Sementara itu, Redyanto Reno Baskoro, seorang pekerja industri baja, enggan mencabut gugatannya atas permenaker yang hendak direvisi itu di Mahkamah Agung (MA). Redyanto menggugat Pasal 5 yang mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. 

Kuasa hukum Redyanto, Singgih Tomi Gumilang, mengatakan, kliennya enggan mencabut gugatan karena belum ada kejelasan pasal mana yang akan direvisi dalam permenaker itu.

"Sejauh ini, pemohon hak uji materiel, yaitu Redyanto, belum ada niatan untuk mencabut permohonan a quo (tersebut) sehubungan dengan konsentrasi beliau pada Pasal 5 Permenaker 2/2022," kata dia.

Sumber: Republika
×
Berita Terbaru Update
close