Penimbun Minyak Goreng Akan Dapat Hukuman 5 Tahun Penjara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penimbun Minyak Goreng Akan Dapat Hukuman 5 Tahun Penjara

Senin, 21 Februari 2022 | Februari 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-21T07:10:55Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Polri memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng. Hal ini guna mendukung ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penimbun minyak goreng bisa diancam kurungan pidana selama 5 tahun. Ancaman pidana ini berlaku bagi semua pihak yang berani menimbun minyak goreng.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (21/2).

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pas 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” imbuhnya.

Ramadhan menyebut, berdasarkan temuan Satgas Pangan Polri tak dipungkiri adanya temuan penimbunan minyak goreng di gudang PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. Polri meminta 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 Kg itu segera didistribusikan ke masyarakat.

“Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” tegas Ramadhan.

Oleh karena itu, Satgas Pangan Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan minyak goreng berlangsung aman. Serta distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera di distribusikan melalui mekanisme pasar, dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” pungkas Ramadhan.

Sumber: jawapos
×
Berita Terbaru Update
close