Forum G20 Dihantui Ancaman Covid-19, Satgas Keluarkan Surst Edaran 6/2022 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Forum G20 Dihantui Ancaman Covid-19, Satgas Keluarkan Surst Edaran 6/2022

Rabu, 16 Februari 2022 | Februari 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-16T08:37:53Z

WANHEARTNEWS.COM - Rangkaian kegiatan forum G20 di Indonesia pada tahun ini masih dihantui ancaman Covid-19 varian Omicron. Strategi pencegahan yang akan diterapkan di pertemuan internasional ini sudah dituangkan di dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen (TNI) Suharyanto mengeluarkan SE 6/2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa pandemi Covid-19 sejak 14 Februari lalu.

Di dalam beleid tersebut, diberlakukan strategi bubble untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan forum G20.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu penyelenggaraan rangkaian pertemuan G20 di Indonesia dinyatakan berakhir secara resmi oleh penyelenggara," ujar Suharyanto dalam SE yang dikutip Rabu (16/2).

Di dalam SE Satgas tersebut juga dijelaskan tentang sistem bubble, yaitu suatu sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.

Orang-orang yang beresiko terpapar dikategorikan sebagai orang yang mempunyai riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas Covid-19.

Selain itu, sistem bubble juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama, dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir resiko penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu,Suharyanto menegaskan bahwa sistem bubble< ini diharapkan bisa dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam forum G20 nanti, agar transmisi virus bisa ditekan sedemikian rupa.

"Ruang lingkup surat edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia dalam masa pandemi," tandasnya.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close