Ustaz Hilmi Firdausi Murka Yaqut Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ustaz Hilmi Firdausi Murka Yaqut Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Kamis, 24 Februari 2022 | Februari 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-24T06:08:16Z

WANHEARTNEWS.COM - Penceramah Ustaz Hilmi Firdausi menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Hilmi Firdausi menegaskan tidak elok membandingkan lantunan suara dari masjid, seperti azan, tilawah dan selawatan dengan suara anjing.

Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) ini membagikan dan mengomentari tautan berita berjudul “Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing”.

Ia berharap Gus Yaqut segera meralat pernyataannya yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

“Astaghfirullahal’adziim… Maaf Pak Menteri, sepertinya kurang elok membandingkan lantunan suara dari Masjid (Adzan, Tilawah, Sholawatan dsj) dengan gonggongan anjing. Semoga segera diralat,” kata Hilmi Firdausi, dikutip dari akun Twitternya @Hilmi28 pada Kamis (24/2).

Terpisah, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Islam (KPI) akan melaporkan Gus Yakut ke polisi atas dugaan penistaaan agama.

Laporan Roy Suryo dan KPI rencananya akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya sore ini.

“KRT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara-suara di Masjid/Musholla dengan gonggongan anjing,” kata Presiden KPI Pitra Romadoni dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Pitra Romadoni menilai pernyataan Gus Yaqut telah menyakiti hati umat Islam.

Pitra Romadoni mengatakan Gys Yaqut diduga melanggar UU ITE dan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

“Diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” ujarnya.

Seperti diketahui saat berada di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022, Menag Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” katanya.

“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.

Sumber: pojoksatu
×
Berita Terbaru Update
close