Kasus dugaan Persetubuhan Anak, AKBP Mustari Ancam Lapor Balik Korban Dugaan Kekerasan Seksual -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus dugaan Persetubuhan Anak, AKBP Mustari Ancam Lapor Balik Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Selasa, 08 Maret 2022 | Maret 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-08T13:02:40Z

WANHEARTNEWS.COM - Belum selesai dengan penahanan dan mutasi oknum Perwira Menengah (Pamen) Porli, AKBP Mustari yang tersandung kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Melalui kuasa hukumnya, dia akan melaporkan balik keluarga dari anak itu ke Polda Sulsel.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud. Dia bilang, kliennya tersebut merasa disudutkan karena laporan dari keluarga anak itu tentang dugaan persetubuhan yang ia anggap tidak benar.

“Keluarga pelapor yang di mana dugaan yang kami maksud adalah adalah keterangan palsu, pencemaran nama baik, dan kami khawatir bila ini unsur human traffiking-nya itu sangat jelas,” katanya, Selasa (8/3/2022).

“Nanti ke depan, kami akan laporkan atas laporan tindak pidana itu. Jadi itu berdasarkan temuan kami,” sambung dia kepada wartawan.

Lebih detail, Erwin bilang, pihak pelapor telah mencemarkan nama baik AKBP M sebagai abdi negara. Dugaan persetubuhan yang disampaikan oleh pelapor, adalah tidak benar.

“Penilaian kami itu tak relevan (dugaan persetubuhan). Kita ini sebagai kuasa hukum tidak bisa berbicara jauh tentang itu. Kecuali ada putusan pengadilan. Kita tetap serahkan ke penyidik,” tambahnya.

Pihaknya pun berencana akan melaporkan pelapor dan menyertakan empat pasal, dengan harapan bisa menjerat pelapor.

“Empat pasal yang kami laporkan. Pemerasan, keterangan palsu, pencemaran nama baik, dan human trafficking,” jelasnya.

Sebelumnya, oknum aparat berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) inisial M, resmi menyandang status tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulsel.

AKBP M diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap asisten rumah tangganya, yang berusia 13 tahun di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho membenarkan penetapan status hukum oknum polisi yang pernah bertugas di Polairud Polda Sulsel itu.

“Sudah gelar perkara dan sudah tersangka,” katanya via telepon, Jumat (4/3/2022).

Pihaknya akan memproses AKBP M sesuai pelanggaran yang ia lakukan, yakni kode etik dan pidana. Saat ini juga Perwira Menengah (Pamen) Polri itu dicopot dari jabatannya.

Sumber: fajar
×
Berita Terbaru Update
close