APAKAH DENSUS 88 SEBAIKNYA DIBUBARKAN? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APAKAH DENSUS 88 SEBAIKNYA DIBUBARKAN?

Jumat, 11 Maret 2022 | Maret 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-11T12:56:16Z
APAKAH DENSUS 88 SEBAIKNYA DIBUBARKAN?

Oleh: Azwar Siregar

Saya sudah tahu kalau topik ini sangat berbahaya. Rentan dikriminalisasikan.

Tapi saya sedang mencoba mengajak kita semua saudara sebangsa untuk berdiskusi. Tanpa emosi.

Kasus kematian terduga teroris sudah berkali-kali terjadi. Mulai dari ditembak pada proses penangkapan atau bahkan setelah tertangkap dan berada ditangan Polisi.

Karena para Korban sudah mati, jadi rakyat cuma disuguhkan kronologi sepihak. Dari Kepolisian. Sedangkan Korban yang sudah mati tentu saja tidak bisa membela diri.

Contoh terduga teroris yang ditembak mati adalah Dokter Sunardi yang sekarang beritanya ramai.

Sebelumnya ada kasus Nurdin, terduga teroris yang ditembak mati saat sholat ashar.

Ada juga kasus Hasan dan Syamsuddin yang ditembak mati didepan Masjid Nur Alfiah- Makassar ketika hendak menunaikan Sholat Jumat.

Kasus Kholid, ASN yang bertuhas sebagai Polisi Hutan dari Desa Kayamanya, Poso Kota. Ditembak mati usai Sholat Subuh.

Dulu ada juga ramai Kasus Ustadz Siyono Klaten yang setelah ditangkap, justru meninggal ditangan Polisi. Katanya karena berkelahi melawan Petugas!

Saya sampai geleng-geleng Kepala. Sehebat apa sih satu orang melawan sekelompok pasukan terlatih? Kalaupun melawan tinggal gebuki dan lumpuhkan. Kenapa orangnya sampai mati?

Murah betul nyawa rakyat kita ditangan para Penegak Hukum!

Sebenarnya masih banyak kasus-kasus lain yang menurut saya layak kita jadikan bahan untuk mengevalusi keberadaan Densus 88.

Sebelumnya saya harus sampaikan:
Saya tidak ada maksud sedikitpun untuk membela teroris dan terorisme. Karena sangat rentan semua tulisan yang dianggap berseberangan dengan Densus 88 akan dipelintir. 

Di agama manapun, apalagi Islam yang saya anut, aksi terorisme adalah terlarang dan sangat biadab. Pelakunya harus dihukum mati. Tapi tentu saja wajib lewat Pengadilan. Lewat proses pembuktian di Pengadilan.

Semua kejahatan yang terancam hukuman mati tidak boleh dituduh asal-asalan.
Sebut saja misalnya tuduhan Zina. Di Islam harus ada empat saksi laki-laki yang adil dan dapat dipercaya. Jadi tidak bisa main-main. Karena ini menyangkut nyawa!

Sekali lagi tidak ada orang waras yang membela apalagi mendukung Teroris.

Saya bahkan berharap para Pelaku Teroris, bisa digulung sampai habis.
Karena "katanya" mereka berjuang demi Islam, jadi semisal kalau ditangkap dan kalau terbukti melakukan aksi terorisme, sebaiknya dihukum dengan syariat Islam. Di Pancung atau Potong Lehernya didepan umum. Sebagai Pembelajaran untuk semua orang.

Jadi clear. Tidak ada yang membela teroris dan aksi terorisme.

Saya yakin, semua rakyat juga sepakat. Semua pelaku teror di negara ini, tanpa melihat agama dan suku manapun, harus diberantas habis!

Hanya saja proses pemberantasan Teroris ini harus benar-benar profesional dan sesuai koridor hukum.
Tidak boleh memberatas Teroris dengan cara teroris.
Tanpa proses peradilan langsung membunuh orang.

Sebut saja kasus tembak mati Dokter Sunardi yang sekarang lagi ramai.

Dari yang saya baca di Media, beliau bukan DPO. Bukan juga Buronan. Bukan terduga teroris bersenjata seperti OPM di Papua misalnya.

Jadi apa dasar Densus 88 mematikan beliau?

Tolong diingat. Beliau masih terduga. Artinya secara hukum beliau belum bisa dikatakan sebagai Teroris.

Sementara penyematan kata terduga, bisa saja dilekatkan oleh Densus 88 ke siapa saja kan?

Nah di poin ini yang membuat saya ngeri. Besok-besok bisa saja ada anak bangsa yang lain ditembak mati dan tinggal disebut terduga teroris, kasusnya selesai!

Bahaya betul kita bernegara kalau konsep ala "koboy" ini kita ijinkan dilakukan oleh Penegak Hukum yang kita gaji.

Katakanlah almarhum dianggap tidak kooperatif. Tinggal lumpuhkan. Tapi jangan dimatikan. Karena kalau orangnya sudah mati tidak mungkin bisa membela diri lagi (Di Pengadilan).

Dari yang saya baca di Media, (Almarhum) dokter Sunardi ditembak mati karena dianggap membahayakan petugas dan orang lain. Karena posisi beliau sedang berkendaraan tidak mau dihentikan Petugas Densus 88!

Saya jadi teringat kasus Pembantaian KM 50. Katanya para korban juga dibantai karena dianggap melawan. Termasuk yang sudah ditangkap dan dilumpuhkan.

Semua cerita kronologinya sepihak. Cuma dari Kepolisan. Karena para korban sudah mati.

Kalau kita berbicara logika, bisa saja para Korban tidak tahu kalau yang menghentikan mereka adalah aparat. Karena sering juga terjadi kejahatan dengan modus menghentikan pengendara.

Besok-besok kalau kita dihentikan ditengah jalan, ternyata yang menghentikan adalah rampok, siapa yang akan bertanggung jawab?

Khusus (Almarhum) Dokter Sunardi, beliau bukan DPO. Alamatnya jelas. Kenapa tidak ditangkap di rumahnya saja?

Boleh dong kita curiga, skenario penangkapan beliau di Jalan memang dirancang agar beliau bisa dimatikan.

Sekali lagi, semua asumsi dan kecurigaan bisa menjadi liar, karena proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 tidak menghormati nyawa anak bangsa kita sendiri.

Kalau DPO atau Buronan yang ditembak mati. Silahkan. Kalau DPO atau Buronan, atau bahkan masih terduga, tapi orangnya memiliki senjata api, ya mau dimatikan juga silahkan.

Tapi kalau baru cuma terduga, tidak bersenjata, kemudian ditembak mati, ini benar-benar sebuah Pelanggaran bagi Konstitusi kita.

Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan tujuan kita bernegara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Kalau sekarang baru terduga sudah ditembak mati, berarti Negara gagal melindungi rakyat kita dari aksi terorisme yang dilakukan oleh Aparat negara sendiri.

Masalahnya, dulu para founding father bangsa kita lupa melengkapinya. Karena Negara kita baru bebas dari penjajahan Bangsa Asing, kita cuma menganggap ancaman dan perlindungan bangsa kita dari penjajahan bangsa asing.

Lupa kalau anak bangsa kita perlu juga dilindungi dari kesewenang-wenangan dan kebiadaban aparat Negara kita sendiri.

Mari kita lindungi rakyat kita dari terorisme dan dari aksi terorisme. Siapapun pelakunya!

*fb penulis (11/3/2022)
**Catatan: Fadli Zon salah satu anggota DPR yang pernah tegas mengusulkan Densus 88 Dibubarkan

×
Berita Terbaru Update
close