Anggota DPRD Sumsel: Ini Sebuah Kezaliman Jika BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Administrasi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPRD Sumsel: Ini Sebuah Kezaliman Jika BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Administrasi

Selasa, 01 Maret 2022 | Maret 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-01T06:44:22Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - 
Pro kontra keanggotaan BPJS Kesehatan jadi persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan berbagai hal terkait administrasi terus memanas. Pasalnya, belum semua masyarakat terdaftar di BPJS Kesehatan.

Padahal, mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan jual-beli tanah, SIM, STNK, dan SKCK. Artinya, tanpa terdaftar di BPJS Kesehatan maka warga tidak dapat mengurus berkas administrasi tersebut.     

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dituturkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Mgs Syaiful Padli, jumlah penduduk Provinsi Sumsel saat ini mencapai 8,6 juta jiwa. Dari jumlah tersebut 1,1 juta merupakan penduduk miskin.

“Harusnya 1,1 juta jiwa ini sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan seluruhnya. Tapi faktanya hari ini masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki BPJS Kesehatan gratis dari bantuan iuran, baik dari APBN maupun dari APBD," ucap Syaiful, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/2).

"Artinya ketika diterapkan Inpres untuk masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS dan mereka tidak mampu membayarnya ini adalah sebuah kezaliman,” tegasnya.

Menurut Syaiful, dengan kondisi tersebut, akan banyak masyarakat kesulitan dalam mengurus BPJS Kesehatan. Kecuali Pemerintah sudah memastikan semua orang miskin diberikan kartu BPJS Kesehatan.

Sehingga masyarakat bisa leluasa mengurus surat-surat administrasi dan perizinan, karena sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan.

Apalagi di awal menjabat sebagai Presiden, Joko Widodo berjanji akan memudahkan semua urusan administrasi dan tidak akan dipersulit. Namun sekarang rakyat disuruh membayar iuran kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan perizinan.

“Yang tadinya belum punya kartu, mereka harus ngurus buat kartu BPJS dulu. Waktunya akan lebih lama dan orang harus mengurus SIM, SKCK, membutuhkan waktu yang cepat. Jadi secara waktu ini akan menjadi lama dan akan menjadi birokrasi yang panjang. Oleh karena itu kita minta Inpres ini dicabut oleh Pemerintah karena ini memberatkan masyarakat,” paparnya.

Diakui Syaiful, konsep gotong royong BPJS Kesehatan dinilai bagus dan membantu masyarakat terutama masyarakat miskin. Tapi PR yang harus diselesaikan BPJS Kesehatan yakni soal pelayanan kepada para pesertanya.

“Saya sering mendapatkan laporan masyarakat bahwa mereka dipersulit, dibedakan pelayanannya. Maka Pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan harus menyempurnakan terlebih dahulu pelayanannya kepada masyarakat sehingga masyarakat sendiri yang aktif mendaftar ke BPJS Kesehatan karena mereka merasakan pelayanan yang luar biasa yang diberikan," beber Syaiful.

"Tapi hari ini kenapa masyarakat memiliki asuransi yang lain dibanding BPJS Kesehatan, karena mereka merasa apa yang mereka berikan tidak sesuai dengan apa yang mereka terima. Inilah yang terjadi di masyarakat kita,” demikian Syaiful. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close