CARA Mengganti Data dan Foto Serta E-KTP yang Rusak, Biaya Gratis -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

CARA Mengganti Data dan Foto Serta E-KTP yang Rusak, Biaya Gratis

Minggu, 13 Maret 2022 | Maret 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-13T01:49:52Z

Waheart News

WANHEARTNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berlaku seumur hidup.

Namun sering kali kita menghadapi kondisi E-KTP rusak atau bahkan ada kesalahan information.

Bagaimana cara mengganti E-KTP rusak atau mengganti information?

Simak penjelasan berikut.

Jika terdapat kesalahan atau status seperti perkawinan berubah, Anda bisa mengajukan permohonan untuk mengubah information di e-KTP.

Selain information, Anda juga bisa mengubah foto KTP jika memang foto pada KTP Anda sudah mengelupas atau bagi perempuan dulu belum menggunakan jilbab namun sekarang mengenakan jilbab.

Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, Data statis pada KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, dan golongan darah.

Sedangkan information dinamis seperti status perkawinan, domisili, dan pekerjaan bisa diubah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dokumen persyaratan mengubah information KTP Saat akan mengubah information pada e-KTP yang salah atau berubah, Anda perlu membawa dokumen sesuai dengan information yang ingin diperbaiki. Dokumen yang wajib dibawa saat mengubah information KTP, diantaranya seperti:

1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan

2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili 3. Ijazah jika Anda ingin menambah gelar

4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

Cara mengubah information KTP Jika dokumen sesuai information yang ingin diubah sudah disiapkan, Anda bisa mengikuti cara berikut ini untuk mengubah information KTP.

1. Siapkan dokumen sesuai dengan information yang ingin diubah

2. Kemudian Anda bisa mengurus pengubahan information di Dinas Dukcapil. Di beberapa wilayah mengurus perubahan information KTP sudah bisa dilakukan di tingkat kelurahan

3. Setelahnya, Anda bisa menunggu maksimal 14 hari kerja untuk mengambil e-KTP baru

4. Bawa KTP lama Anda dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengambil KTP baru sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Meskipun masyarakat bisa mengubah foto KTP, namun tidak diperbolehkan membawa delicate record foto milik pribadi.

Anda wajib mengambil foto menggunakan alat milik Dukcapil dan dilakukan di kantor Dukcapil.

Jika menggunakan delicate record milik pribadi, dikhawatirkan foto yang diserahkan milik orang lain sehingga rentan dijadikan sebagai alat penipuan. Berapa biaya mengurus perubahan information KTP?

Anda tidak perlu khawatir, mengurus perubahan information di KTP tidak dipungut biaya apapun atau complimentary.

msn/

×
Berita Terbaru Update
close