FAHRI HAMZAH: Amanat UUD 1945, Menghukum Apalagi Membunuh Hanya Dilakukan Oleh 'WAKIL TUHAN' (Hakim Pengadilan) -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FAHRI HAMZAH: Amanat UUD 1945, Menghukum Apalagi Membunuh Hanya Dilakukan Oleh 'WAKIL TUHAN' (Hakim Pengadilan)

Jumat, 11 Maret 2022 | Maret 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-11T12:51:31Z
WANHEARTNEWS.COM - Dokter Sunardi 'terduga teroris' tewas ditembak saat akan ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di rumahnya Desa Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (9/3/2022) sekitar 21.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, dr. Sunardi sempat coba melarikan diri dengan mobil saat akan ditangkap oleh Densus 88.

"Terhadap terduga teroris dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Iqbal, Kamis (10/3/2022), dilansir Kompas.

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah merespons peristiwa ini dengan sangat sedih.

"Dalam sistem hukum demokratis (pasal 1 UUD45) PEMERINTAH diwakili oleh POLISI dan JAKSA berhadapan dengan RAKYAT diwakili oleh PENGACARA dan diputuskan oleh WAKIL TUHAN  yang bernama HAKIM. Keputusan menghukum apalagi membunuh tidak boleh dilakukan oleh selain WAKIL TUHAN," kata Waketum Partai Gelora itu di akun twitternya, Jumat (11/3/2022).

Twit Fahri Hamzah ini mendapat respons tanggapan luas netizen.

"The key is the leader. When the leader doesn't realize his mistakes and continues to do what the people don't want, so long as justice exists only on the paper of the law.  the solution?  change the leader and that is the right of the people," komen akun @von_edison.

Terjemahan: "Kuncinya adalah pemimpin. Ketika pemimpin tidak menyadari kesalahannya dan terus melakukan apa yang tidak diinginkan rakyat, selamanya keadilan hanya ada di atas kertas hukum. Solusinya? ganti pemimpin dan itu hak rakyat."
×
Berita Terbaru Update
close