Jimly: Negara yang Memperpanjang Jabatan Presiden, Demokrasinya Tak Bermutu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jimly: Negara yang Memperpanjang Jabatan Presiden, Demokrasinya Tak Bermutu

Selasa, 29 Maret 2022 | Maret 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-29T08:03:00Z

WANHEARTNEWS.COM - Gejala memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi di banyak belahan dunia yang dikenal dengan istilah third termism.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyatakan, ide penundaan pemilu dan atau perpanjangan masa jabatan presiden tidak boleh terjadi, tidak mungkin terjadi dan tidak akan terjadi di Indonesia.

Sebabnya, dia melihat negara-negara lain di dunia yang berhasil memperpanjang periodesasi presidennya justru bagian dari negara yang indeks demokrasinya rendah.

"Dalam upaya itu, ada yang berhasil tapi juga ada yang berdarah-darah. Namun satu catatan pentingnya adalah, tidak satupun negara-negara yang mencoba third termism, diketahui bukanlah negara dengan demokrasi yang bermutu," ujar Jimly dalam Dialog virtual LP3ES pada Senin (28/3).

Menurut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini, regresi demokrasi yang terjadi akibat pergolakan di sejumlah belahan dunia ditambah pandemi Covid-19 yang tak usai mesti diantisipasi mengarah pada pemanfaatan melanggengkan kekuasaan.

"Hal itu dimanfaatkan untuk membuat keputusan-keputusan yang kontra produktif terhadap peningkatan kualitas dan integritas demokrasi itu sendiri," katanya.

Maka dari itu,Jimly mengajak seluruh pihak untuk menolak secara tegas isu penundaan pemilu dan atau perpanjangan masa jabatan presiden.

"Hal itu karena amanat reformasi konstitusi Indonesia, ide pertamanya adalah Pembatasan Kekuasaan. Pada pasal 7 UUD 1945 perubahan pertama, tercantum presiden menjalani jabatan untuk 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan presiden hanya untuk satu kali jabatan berikutnya," ucapnya.

"Presiden juga telah bersumpah tidak akan mengkhianati bunyi konstitusi tersebut. Pada pasal 22 E disebutkan lebih tegas, bahwa Pemilu diadakan 5 tahun sekali," tandas Jimly. 

Sumber: rmol
×
Berita Terbaru Update
close