Kejaksaan Agung Ungkap Peran 2 Tersangka Korupsi PT Taspen -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Agung Ungkap Peran 2 Tersangka Korupsi PT Taspen

Selasa, 29 Maret 2022 | Maret 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-29T15:43:15Z

WANHEARTNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membeberkan peran dua orang tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Dua tersangka itu adalah MS dan HS.

Menurut Ketut, MS menyetujui investasi pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.

“MS adalah (eks) Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen,” ujar dia  dalam konferensi pers virtual, Selasa, 29 Maret 2022.

Selain itu, MS juga menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Instruksi (LPTI), Pemindahbukuan dan cek terkait dengan investasi pada KPD yang dikelolaPT Emco Asset Management dengan underlying Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance 2017.

Dia juga menginisiasi penyelesaian jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema investasi pada Reksa Dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan, dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund.

“Sementara tersangka HS perannya melakukan rekayasa Laporan Keuangan PT Prioritas Raditya Multifinance, seolah-olah perusahaan itu membiayai anjak piutang sister company yang sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence,” tutur Ketut.

HS juga berperan dalam memberikan cek kosong sebagai jaminan buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT. Juga mengatur dan menentukan penggunaan dana pencairan MTN di luar tujuan diterbitkan MTN, yakni untuk kepentingan pribadi dan Group PT Sekar Wijaya.

“HS adalah beneficial owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM,” kata Ketut.

Kasus tersebut bermula pada 17 Oktober 2017 saat PT Asuransi Jiwa Taspen melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk KPD. Dana itu diinvestasikan di PT Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa MTN PT Prioritas Raditya Multifinance, meskipun sejak awal diketahui tidak mendapat peringkat atau investment grade. 

Dana pencairan MTN itu oleh PT Prioritas Raditya Multifinance tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjanjian penerbitan MTN. Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar. 

Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen, dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan melakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo. Angkanya senilai kewajiban PT Prioritas Raditya Multifinance kepada PT Asuransi Jiwa Taspen, PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

“Padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi. Melalui  beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu,” katanya.

Sumber: tempo
×
Berita Terbaru Update
close