Mendikbudristek Nadiem Buka Suara soal Polemik Madrasah 'Hilang' di RUU Sisdiknas -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mendikbudristek Nadiem Buka Suara soal Polemik Madrasah 'Hilang' di RUU Sisdiknas

Rabu, 30 Maret 2022 | Maret 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-30T05:49:43Z

WANHEARTNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara soal polemik hilangnya frasa Madrasah dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dia menjelaskan hal ini bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Nadiem menyebut, bahwa Kemendikbud selalu berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kerja sama itu juga dilakukan dalam merancang RUU Sisdiknas.

"Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas," kata Nadiem lewat video di Instagram resminya dikutip merdeka.com, Rabu (30/3).

Nadiem menegaskan, tidak pernah ada niat menghapus bentuk satuan pendidikan seperti madrasah maupun sekolah dari RUU Sisdiknas. Kata dia, hal itu tidak masuk akal.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," jelasnya.

Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan, tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," terangnya.

Nadiem menambahkan, ada 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas
Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.


Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan, bahwa Kemenag telah bekerja sama secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini.

"Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara dengan erat dnrhqn Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini," ucapnya.

Dia melanjutkan, RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Kata dia, nomenklatur madrasah dan Pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.


"Dan saya pun yakin bahwa dengan mengusung Kemendikbudristek dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan membaik di masa depan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi tengah merancang Rancangan Undang-Undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Ada perbedaan antara RUU Sisdiknas dengan UU Sisdiknas tahun nomor 20 tahun 2003.

Perbedaannya ialah frasa Madrasah, tingkatan SD, SMP tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas tersebut pada BAB VI bagian jenis pendidikan.

Sedangkan, dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tercantum frasa Madrasah, SD maupun SMP. Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 2 mengenai pendidikan dasar.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menegaskan, bahwa sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/3).

Namun, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU. Tujuannya agar lebih fleksibel dan dinamis.

Dia menambahkan, penyusunan RUU Sisdiknas dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.


Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.

Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," jelasnya

Sumber: merdeka
×
Berita Terbaru Update
close