Mobil Mewah, Rumah, Sampai Apartemen Indra Kenz Bakal Disita Polri -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mobil Mewah, Rumah, Sampai Apartemen Indra Kenz Bakal Disita Polri

Sabtu, 05 Maret 2022 | Maret 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-05T08:51:04Z

WANHEARTNEWS.COM - Bareskrim Polri sudah mulai berproses untuk melakukan penyitaan aset terhadap tersangka dugaan penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan pihaknya sudah mengantongi daftar aset milik Indra Kenz, seperti tanah, bagunan dan kendaraan roda empat.

“Ada mobil listrik merk Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (5/3).

Whisnu menuturkan, saat ini empat rekening milik Indra Kenz yang nominalnya mencapai puluhan miliar juga telah disita oleh polisi.

“Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” katanya.

Whisnu mengatakan penyitaan akan segera dilakukan usai mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat. Dia mengklaim tim dari Bareskrim akan bergerak ke Sumut pada Senin (7/3) mendatang.

“Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” ungkapnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat.

Berikut ini adalah daftar aset milik Indra Kenz:

1. Tesla model 3 Standard Range plus (Rp 1,5 miliar)
2. Toyota Supra (Rp 2,036 miliar)
3. BMW Z4 Roadster (Rp 1,62 milar)
4. Ferrari F149 California (Rp 4,45 miliar)
5. Lamborghini Huracan LP580 (Rp 9 miliar)
6. BMW 520i – F10 (Rp 500 juta)
7. Roll Royce (Rp 9 miliar)
8. Rumah di Alam Sutera, Tangerang (Rp 20 miliar)
9. Rumah di Medan (Rp 30 miliar)
10. Apartemen (Rp 1,5 miliar)
10 Rumah (Rp 5 miliar)

Sumber: jawapos
×
Berita Terbaru Update
close