GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Polisi: Sudah Berkali-Kali Menistakan Agama -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Polisi: Sudah Berkali-Kali Menistakan Agama

Rabu, 23 Maret 2022 | Maret 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-23T08:08:30Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkqn ke polisi. Pendeta Saifuddin Ibrahim dinilai menistakan agama dengan meminta 300 ayat Al Quran direvisi. Laporan itu dibuat

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022) kemarin.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022.

Sang pelapor atas nama Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak. 

Pendeta Saifuddin Ibrahim diklaim telah berkali-kali menistakan agama Islam.

Yusuf Martak pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menerima laporannya.

“Alhamdulilah kami berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah menindaklanjuti dan akan diproses,” kata Yusuf.

Yusuf Martak pun turut buka suara ihwal keberadaan Pendeta Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat. Dia mengatakan polisi bakal memburu sang pendeta.

“Akan dikejar kemana pun, karena memang sudah kelewat batas, bahkan di situ dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar,” kata Yusuf.

Yusuf menilai Saifudddin telah mengadu domba dan memecah belah anak bangsa melalui pernyataannya. Sebab, klaim Yusuf, tindakan Saifuddin tersebut telah menimbulkan kegaduhan.

Dalam laporan itu, GNPF Ulama turut menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari video pernyataan Saifuddin hingga tautan video tersebut. 

Pendeta Saifuddin Ibrahim diduga telah melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close