Tak Terima Jadi Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Bakal Tempuh Jalur Praperadilan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Terima Jadi Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Bakal Tempuh Jalur Praperadilan

Selasa, 22 Maret 2022 | Maret 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-22T03:46:36Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - 
Upaya praperadilan bakal dilakukan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, terhadap kasus yang sedang dijalani. Praperadilan diajukan menyusul penetapan tersangka yang disematkan kepada Haris dan Fatia.

"Kalau dari kami bakal mengajukan praperadilan," kata Fatia di depan gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin malam (21/3).

Fatia menilai, dirinya dan Haris semestinya tidak dipidana terkait konten video yang disiarkan dalam YouTube.

Justru sebaliknya, selama pemeriksaan berlangsung, Fatia dominan memberikan keterangan berdasar hasil riset dari sembilan Non-Governmental Organization (NGO) yang biasa disebut di Indonesia sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dari sini, Fatia menilai bahwa Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan dapat membantah tudingan yang mengarah kepadanya dengan data serta hasil riset.

"Kalau dari kami praperadilan akan ditempuh dan kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya. Tapi memang kalau di pertanyaan saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan jadi semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset," jelas Fatia, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Haris dan Fatia pun dijadwalkan kembali ke Polda Metro Jaya pada Rabu besok (23/3) untuk membawa bukti lain. Dan tidak kemungkinan 9 petinggi NGO juga bakal diperiksa polisi dalam kasus ini.

Haris dan Fatia dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.  
Laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close