Unlawful Killing Polisi Tewaskan 52 Orang, Warganet: Seakan Nyawa Manusia Tidak Ada Harganya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unlawful Killing Polisi Tewaskan 52 Orang, Warganet: Seakan Nyawa Manusia Tidak Ada Harganya

Minggu, 20 Maret 2022 | Maret 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-20T07:40:55Z

WANHEARTNEWS.COM - Dalam catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), 52 orang tewas akibat tindakan aparat kepolisian di luar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang (unlawful killing atau extrajudicial killing) pada periode Desember 2020-Desember 2021.

Catatan ini belum termasuk kasus penembakan empat laskar FPI oleh polisi hingga tewas yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 6-7 Desember 2020. 

Berdasarkan catatan Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, 52 orang yang tewas ini mayoritas ditembak polisi akibat berupaya melarikan diri, jumlahnya 15 orang.

Ada yang melakukan perlawanan senjata api sebanyak 12 orang, perlawanan senjata tajam 8 orang, dan sisanya perlawanan tangan kosong dan terakhir tidak ada perlawanan.

Orang-orang yang tewas tersebut merupakan pelaku pencurian sebanyak 7 orang, pelaku perampokan 7 orang, pelaku pembunuhan 6 orang, pelaku kekerasan 6 orang, bandar narkoba 5 orang, warga sipil nonkriminal 5 orang, dan sisanya kurir narkoba, pelaku begal, daftar pencarian orang (DPO), pengedar narkoba, orang dengan gangguan jiwa, serta massa aksi.

KontraS mengungkapkan di antara orang yang tewas dalam kasus ini ialah Peri Asso (29).

Dia tertembak saat aparat keamanan membubarkan unjuk rasa di Dekai, Senin 16 Agustus 2021. Kemudian, ada dua orang inisial PP dan MA yang ditembak di gerbang tol Bintaro pada 26 November 2021.

Selanjutnya, pada 25 Februari 2021, korban atas nama Doran Manik dan Feri Saut Simanjuntak, serta personel TNI Praka Martinus tewas ditembak oleh Bripka CS saat terlibat cekcok di Kafe RM.

Selain itu, ada juga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Kronjo, Tangerang, Banten yang ditembak mati polisi karena dianggap mengamuk sambil membawa golok pada 27 Juni 2021.

Dengan adanya deretan kejadian ini, Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengaku khawatir dengan keputusan vonis lepas terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin yang sedang ramai diperbincangkan terkait penembakan anggota laskar FPI.

“Tapi, dengan vonis bebas ini, justru menyederhanakan masalah unlawful killing dan potensi keberulangan peristiwa atas kesewenangan penggunaan senjata oleh aparat akan semakin tinggi,” ungkap Rivanlee Anandar dilansir dari laman Tempo pada Sabtu, 19 Maret 2022.

Menanggapi bebasnya kedua aparat pelaku penembakan itu, wraganet turut memberi komentar.

“Jangan Menuntut keadilan di Negeri ini, karena Semua sudah Mati, HAM hanya menjadi slogan atau tulisan yg terbaca” tulis akun @Bob_eT3k3WeR.
 
“Bahkan nyawa manusia pun tiada harganya lagi. Bukan cuma pembungkaman melainkan UnLawful Killing pun menjadi cara untuk menindas rakyat. HAM dilanggar! Maka penjahat atas pelanggaran HAM tidak boleh diberi ruang!” tulis akun lain @MariaAlcaff.

Sumber: terkini
×
Berita Terbaru Update
close