13 Kali Moeldoko Kalah Gugatan, Demokrat: Menegaskan AHY Ketum Demokrat yang Sah -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

13 Kali Moeldoko Kalah Gugatan, Demokrat: Menegaskan AHY Ketum Demokrat yang Sah

Kamis, 28 April 2022 | April 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-28T14:15:04Z

WANHEARTNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kembali menolak gugatan atas dua permohonan  Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa keputusan penolakan atas gugatan Moeldoko Cs ini adalah berkah bagi Partai Demokrat.

Ia mengapresiasi Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil. Menurutnya, keputusan PTUN makin menegaskan hasil kongres yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Demokrat sah dan sesuai peraturan perundang-undangan,

"Bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai  aturan”, tegas Teuku Riefky.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap  Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.”

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

Sumber: rmol

×
Berita Terbaru Update
close