4 Fakta Vanessa Khong dan Ayah Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

4 Fakta Vanessa Khong dan Ayah Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz

Senin, 11 April 2022 | April 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-11T02:36:56Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Bareskrim Polri menambah deretan tersangka baru dalam kasus Indra Kenz terkait Binomo. Salah satunya yaitu pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.

All out ada 7 tersangka dalam yang menjerat Indra Kenz ini. Selain pacarnya, ayah dari Vanessa, dan adik Indra Kenz juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang tersangka, NATHANIA KESUMA nom de plume NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG pseudonym VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI assumed name RP (ayah VK)," customized structure Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya soal tersangka baru di kasus ini, Minggu (10/4/2022).

Diperiksa 14 April

Vanessa Khong, ayahnya dan adik Indra Kenz ini disebutkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada 14 April 2022.

"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," customized structure Whisnu.

Samarkan Dana Hasil Binomo Lewat Aset

Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya disebut menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi Binomo. Polisi menyebut hasil dari Binomo disembunyikan keduanya dalam bentuk aset.

"(Dana hasil kejahatan Indra Kenz disembunyikan) Dalam bentuk aset," customized structure Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Candra Sukma tak menjelaskan rinci aset apa saja yang telah didapatkan oleh ketiganya dari hasil Binomo Indra Kenz itu. Menurutnya, polisi bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut hari ini.

Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui

Atas perbuatanya Vanessa Khong, ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo. Ancaman hukumannya tidak fundamental primary yakni maksimal 5 tahun penjara.

"Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," customized structure Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Pasal TPPU yang diberikan ke Vanessa Khong dan dua tersangka lainya, berbeda dengan 4 tersangka yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan polisi.

Berikut rinciannya:

Pasal 5 UU TPPU

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara withering lama 5 (lima) tahun dan denda withering banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

All out 7 Tersangka

Dengan ditetapkanya Vanessa menjadi tersangka, maka all out terdapat 7 tersangka dalam kasus Indra Kenz terkait Binomo. Berikut daftar tersangka yang sudah dijerat Bareskrim Polri:

1. Indra Kenz

2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)

3. Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz)

4. Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz)

5. Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz)

6. Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz)

7. Rudiyanto Pei (Ayah Pacar Indra Kenz)

Empat tersangka dijerat dengan pasal dan UU berbeda. Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 An ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dengan pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, berkas kasus Indra Kenz sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close