AS Soroti Unlawful Killings, Ini Kata Pengacara Laskar FPI -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AS Soroti Unlawful Killings, Ini Kata Pengacara Laskar FPI

Sabtu, 16 April 2022 | April 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-16T01:59:39Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Amerika Serikat (AS) menyoroti kasus unlawful killing penembakan laskar FPI dalam laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM). Kuasa hukum keluarga enam laskar FPI, Aziz Yanuar, menyinggung terkait disgrace buruk yang diberikan terhadap kelompok tertentu.

"Saya sudah katakan bahwa hentikan disgrace, terorisasi dan hal buruk lain kepada kelompok pengusung kebenaran dan keadilan terutama ke kelompok 'kanan', karena paradigma dan pola politik internasional sudah berubah," ujar Azis Yanuar, saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Menurut Azis saat ini ajaran maupun kelompok Islam tidak lagi dipandang sebagai musuh. Namun menurutnya justru dijadikan aset untuk kemajuan peradaban.

Ia juga menyinggung adanya Undang-undang hostile to Islamphobia di AS. Sedangkan di Indonesia, menurut Azis, malah makin tertinggal.

"Terbukti dengan adanya UU hostile to Islamophobia di AS, di sini malah makin ketinggalan zaman masih aja begitu-begitu saja," individualized organization Azis.

Azis mengatakan penegakan hukum berkeadilan akan terus mendorong agar kasus unlawful killing penembakan laskar FPI diungkap. Serta mengadili para pelaku dengan hukum yang adil.

"Seluruh pecinta kebenaran dan penegakan hukum berkeadilan akan terus mendorong ini untuk diungkap dan diseret para pelakunya untuk diadili dengan hukum yang adil tentunya, bukan dengan dagelan," imbuhnya.

Laporan AS

Diketahui Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu yang dibahas di dalamnya ialah perampasan nyawa secara sewenang-wenang dan pembunuhan melawan hukum atau bermotif politik.

Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, Jumat (15/4/2022), ada sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Pada 'Bagian 1. Menghormati Integritas Orang', salah satu poin bahasannya ialah Arbitrary Deprivation of Life and Other Unlawful or Politically Motivated Killings atau Perampasan Nyawa secara Sewenang-wenang dan Pembunuhan Melawan Hukum atau Bermotif Politik.

Dalam laporan terkait praktik HAM di Indonesia, AS membahas soal unlawful killing yang terjadi. Tersebutlah di dalamnya nama Front Pembela Islam (FPI), ormas yang saat ini sudah dibubarkan negara, namun pada Desember 2020 silam sempat menyedot perhatian publik lantaran ada laskarnya yang tewas ditembak polisi.

"KontraS juga melaporkan 13 kematian diduga akibat penembakan polisi pada periode yang sama. Pada 8 Januari, Komnas HAM merilis laporannya tentang penembakan polisi pada Desember 2020 terhadap enam anggota Front Pembela Islam di jalan tol Jakarta-Cikampek di Provinsi Jawa Barat. Komisi menemukan bahwa polisi secara tidak sah membunuh empat anggota depan yang sudah berada dalam tahanan polisi dan menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pada bulan April seorang juru bicara polisi menyatakan bahwa tiga petugas polisi dari Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diselidiki, mencatat bahwa satu dari tiga telah meninggal dalam kecelakaan pada bulan Januari. Pada 23 Agustus, media melaporkan pengajuan tuntutan terhadap kedua tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tulis laporan itu.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close