BREAKING NEWS: Guru Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Binomo -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BREAKING NEWS: Guru Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Binomo

Senin, 04 April 2022 | April 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-04T15:57:49Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan guru Binomo Indra Kenz, Fakarich atau Fakar Suhartami. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidk.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich hingga kekinian masih diperiksa oleh penyidik.

Hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (4/4/20222).

Menurut Wishnu, keputusan untuk menahan atau tidaknya Fakarich merupakan wewenang dari penyidik. Keputusan itu akan diambil dan disampaikan setelah penyidik rampung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Diperiksa sampai pagi biasanya gitu. Besok ditahan," katanya.

Fakarich sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik bahkan telah berencana menjemput paksanya.

Pada hari ini, Fakarich akhirnya datang menyerahkan diri ke penyidik. Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

Fakarich ialah sosok yang diduga sebagai guru alias mentor trading Indra Kenz. Dia diduga pula sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus penipuan Binomo.

Sita Aset Hasil Kejahatan hingga Ratusan Miliar

Indra Kenz telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close