Bukan Hanya Vonis Mati, Hakim Juga Perintahkan Rampas Harta Herry Wirawan Pemerk0sa Santriwati -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukan Hanya Vonis Mati, Hakim Juga Perintahkan Rampas Harta Herry Wirawan Pemerk0sa Santriwati

Selasa, 05 April 2022 | April 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-05T03:55:05Z

WANHEARTNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herry Swantoro mengatakan, perampasan harta Herry Wirawan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).
 
Nantinya hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. 

"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," kata hakim.
 
Sebelumnya, hakim juga mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.

Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close