Kembali Dilaporkan ke Dewas, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kembali Dilaporkan ke Dewas, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK

Rabu, 13 April 2022 | April 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-13T06:53:08Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta Lili Pintauli Siregar untuk bisa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikatakan Boyamin setelah Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena dugaan pelanggaran etik, menerima fasilitas menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

“Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (13/4).

Boyamin menuturkan, seharusnya Lili Pintauli Siregar yang pernah mendapatkan sanksi berat dari Dewan Pengawas KPK harus menjadikan pelajaran. Sebab kala itu, Lili berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai,” katanya.

Karena itu, Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK segera menuntaskan proses investigasi dan melanjutkannya ke persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar ini. Hal ini agar memberikan kepastian dan demi kepercayaan publik kepada KPK.

“Apabila berlarut-larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah,” ungkapnya.

Sementara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

“KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini,” ujar Ali.

Ali menghargai adanya pelaporan pimpinan KPK tersebut ke Dewan Pengawas. Hal itu sebagai bukti agar pimpinan KPK juga perlu dikontrol oleh masyarakat.

“Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Ali menyakini, Dewan Pengawas KPK akan bekerja profesionalitas dalam memproses dan memutuskan setiap dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” tuturnya.

Diketahui, adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dari Pertamina.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku sampai saat ini pihaknya saat ini sedang mempelajari pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar tersebut.

“Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” ucap Haris.

Adapun, Lili Puntauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

Sumber: jawapos

×
Berita Terbaru Update
close