Kocak! Jadi Bahan Lawakan, Andre Taulany Tirukan Ucapan Ustaz Yusuf Mansur: Butuh Satu Triliuun, Saya Ngamen Sana-sini -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kocak! Jadi Bahan Lawakan, Andre Taulany Tirukan Ucapan Ustaz Yusuf Mansur: Butuh Satu Triliuun, Saya Ngamen Sana-sini

Rabu, 13 April 2022 | April 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-13T06:48:39Z

WANHEARTNEWS.COM - Ustaz Yusuf Mansur baru-baru ini ramai diperbincangkan di sosial media setelah video yang memperlihatkan dirinya sedang meluapkan amarah tersebar di dunia jagat maya.

Ustaz Yusuf Mansur dalam videonya tersebut emosi karena dirinya harus terseret ke ranah hukum ketika hendak mengupayakan bisnis yang selama ini dirintisnya, yaitu Paytren oleh beberapa pihak.

Namun dari viralnya video itu, komedian Andre Taulany pun menirukan gaya sang ustaz pada acara sahur di salah satu stasiun televisi swasta. 

Pada potonhgan video itu, sang komedian menyebut butuh uang Rp1 Triliun seperti yang diucapkan Ustaz Yusuf Mansur. 

"Duit dari mana saya butuh Satu Triliun. Buat beli apartement yang lain. Bangun-bangun apartemen yang lain," ujar Andre yang dikutip dari akun Instagram @viral62com pada Rabu (13/4/2022).


"Saya itu ngamen sana-sini lho, pas buka saya ngamen, lapor pak saya ngamen, duit dari mana?," ucapnya lagi. 

Sontak saja video itu pun berhasil menyita perhatian publik. Warganet pun terhibur dengan aksi kocak sang komedian. 


"Duh cucok banget sih model ama cengkok ngomongnya... Kembar siam ya pak ama yg onoh?," tulis @i_d******.

"Andre Mancur," tulis @an****.

"@yusufmansurnew katenya semua uang dari ALLAH. Kok nanya duit dari mane itu apakah tanda kurang iman," tulis @muh****.

Mirip si anu," tulis @de*********


Diketahui, Ustadz Yusuf Mansur memang tengah terlibat dalam kasus-kasus perdata. Berikut fakta dibalik video viralnya yang tengah meluapkan amarah.

1. Digugat berbagai pihak

Nama Ustadz Yusuf Mansur kini tengah terseret beberapa gugatan dari berbagai pihak. Gugatan pertama dilakukan oleh dua nama yaitu Sri Sukarsi dan Marsiti. Keduanya menggugat Ustadz Yusuf Mansur karena diduga telah melakukan pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana tersebut diadakan dalam rangka proyek Program Tabung Tanah. Dalam gugatan ini, pemilik nama lengkap Jam’an Nurchotib Mansur ini digugat membayar uang sebesar Rp 337,96 juta.


2. Diminta bayar uang paksa

Selain gugatan membayar uang dengan nilai yang cukup besar tersebut, penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran dana para penggugat dalam proyek Program Tabung Tanah tersebut. Penggugat juga meminta Ustadz Yusuf Mansur agar membayar uang paksa atau dwangsom sebanyak Rp 5.000.000 per harinya kepada mereka.


Persidangan dalam gugatan kasus tersebut sudah berlangsung, dan majelis hakim sudah memeriksa identitas kuasa dari para pihak sejak Januari lalu.

Gugatan kedua melibatkan tiga nama penggugat, diantaranya yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Gugatan tersebut masih berkaitan dengan Program Tabung Tanah.

Penggugat menyatakan bahwa program yang dilaksanakan oleh Ustadz Yusuf Mansur tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

Dalam kasusnya yang kedua itu, Ustadz Yusuf Mansur digugat dan dituntut untuk membayar uang senilai Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat tersebut.

Tidak hanya itu, penggugat juga meminta kepada PPATK untuk membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa aliran dana mereka yang dikelola oleh Ustadz Yusuf Mansur.

Dalam kasus ini Ustadz Yusuf Mansur juga diminta untuk membayar uang paksa atau dwangsom senilai Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat.

3. Digugat 12 orang

Selanjutnya gugatan ketiga, dilakukan oleh 12 orang di antaranya Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. Dalam kasus ini mereka menggugat beberapa pihak, diantaranya PT Inext Arsindo, Ustadz Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. 


Ketiga nama tersebut digugat atas dugaan ingkar janji atau wanprestasi terkait dengan patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Dalam kasus tersebut, Ustadz Yusuf Mansur diminta untuk membayar uang senilai Rp 785.360.000.Sidang pertama kasus ini telah berlangsung pada 6 Januari 2022 lalu.

Dari tiga kasus di atas saja, Ustadz Yusuf Mansur sudah harus membayar uang dengan nilai yang cukup fantastis yaitu sekitar Rp 1.683.476.390.


Tidak cukup sampai disitu, Ustadz Yusuf Mansur juga digugat oleh Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan investasi batu bara. Zaini Mustofa menggugat dengan angka yang tinggi yaitu Rp 98 triliun.

Ustadz Yusuf Mansur pun diketahui siap untuk menghadapi proses-proses persidangan yang hendak dilakukan atas kasus-kasus tersebut. Meskipun dirinya tetap bersikukuh bahwa upayanya tersebut dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close