MAKI: Kejagung Wajib Periksa Mendag M Lutfi untuk Kasus Minyak Goreng, Dia Atasan Langsung Tersangka -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MAKI: Kejagung Wajib Periksa Mendag M Lutfi untuk Kasus Minyak Goreng, Dia Atasan Langsung Tersangka

Rabu, 20 April 2022 | April 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-20T13:33:07Z

WANHEARTNEWS.COM - Kejaksaan Agung disebut wajib memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Terlebih anak buahnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada KOMPAS TV, Rabu (20/4/2022).

“Harus dan wajib periksa menteri, karena dia atasan langsung tersangka,” ujarnya.

“Dalam manajemen pemerintahan terkait pengawasan melekat berlaku sistem dua atasan langsung dapat diminta pertanggunjawabannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menegaskan tidak segan untuk menetapkan siapapun pejabat di lingkungan Kementeri Perdagangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin soal kemungkinan keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi setelah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka hari ini.

“Bagi kami, menteri pun kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,” tegas Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022).

Namun hingga saat ini, Jaksa Agung menuturkan pihaknya belum memanggil Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.

Pasalnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya baru dilakukan pada 4 April 2022.

“Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 dan kami akan dalami, mengenai ini kebijakan dan kami akan dalami,” ujarnya.

“Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya kami harus lakukan, artinya siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti akan kami lakukan,” ucap Jaksa Agung.

Tidak hanya Menteri, Jaksa Agung mengatakan pihaknya juga siap menjerat koorporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

“(Menjerat -red) Koorporasi? Sangat mungkin itu, sangat mungkin untuk koorporasi,” ujarnya.

“Dan saya sudah perintahkan kepada Jampidsus, pada Dirdik untuk lakukan itu,” tambahnya.

Sumber: kompas

×
Berita Terbaru Update
close