Perusahaan Hary Tanoe Bongkar Masjid Al Hurriyah, PKS Advokasi dan Panggil Walikota Jakpus -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perusahaan Hary Tanoe Bongkar Masjid Al Hurriyah, PKS Advokasi dan Panggil Walikota Jakpus

Jumat, 15 April 2022 | April 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-15T13:32:33Z
WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma memberi tanggapan atas pembongkaran Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih, Menteng, yang dibongkar perusahaan milik Hary Tanoe.

Pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang diprotes warga RW 06, Kebon Sirih, Menteng, Jakpus, kini tengah menjadi sorotan publik.

Walikota Jakpus Dhany Sukma mengaku siap dimintai keterangan oleh DPRD DKI Jakarta terkait polemik pembongkaran Masjid Al Hurriyah oleh PT GLD Property/ MNC Property Group milik Hary Tanoesoedibdjo.

“Insyaallah kami tunggu dipanggil saja,” kata Dhany, Jumat (15/4/2022).

Walikota Jakarta Pusat menjadi salah satu pihak yang direncanakan akan dipanggil DPRD DKI Jakarta untuk mencari titik terang soal pembongkaran Masjid Al Hurriyah di daerah Gondangdia itu.

Selain Dhany, pengurus Masjid Àl Huriyyah dan KUA Menteng turut diminta datang ke gedung DPRD DKI.

Namun demikian, Dhany mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai pemanggilan tersebut.

“Belum, kami tunggu saja,” demikian Dhany.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani sebelumnya mengatakan, pihaknya akan memanggil PT MNC Property Group, Pengurus Masjid Àl Hurriyyah, KUA Menteng dan Wali Kota Jakarta Pusat terkait status pembongkaran masjid tersebut.

Menurut dia, pihaknya akan meminta penjelasan lebih jauh soal status tanah dan bangunan yang digadang-gadang dilakukan tukar guling ke Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
WANHEARTNEWS.COM - “Tindak lanjut akan dilaksanakan segera dalam waktu dekat,” kata Achmad Yani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS lainnya, Israyani, mengatakan, Fraksi PKS akan mempelajari lebih jauh dokumen yang ada.

Pihaknya akan mengakomodir keinginan warga RW 06 untuk mempertahankan masjid tersebut.

“Setidaknya untuk mengembalikan Masjid Al Hurriyyah ke wilayah terdekat,” kata Israyani.

Berdasarkan Nota Dinas Plh Wali Kota Jakarta Pusat pada Desember 2020 lalu, PT MNC Property Group diperintahkan berhenti melakukan pembongkaran masjid hingga ada kesepakatan dengan semua pihak, termasuk pengurus Masjid Al Hurriyyah.

Sayangnya, kesepakatan itu tidak diindahkan PT MNC Property Group yang memerintahkan penghancuran masjid hingga memicu protes warga sekitar. (RMOL)
×
Berita Terbaru Update
close