Respons Putusan MA Vaksin Harus Halal, PBNU: Semua Vaksin Suci, Itu Fatwa Negara-negara Islam Internasional -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Respons Putusan MA Vaksin Harus Halal, PBNU: Semua Vaksin Suci, Itu Fatwa Negara-negara Islam Internasional

Sabtu, 23 April 2022 | April 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-23T14:02:38Z
WANHEARTNEWS.COM - PBNU merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan vaksin COVID-19 bagi umat muslim harus halal. Menurut Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, semua vaksin suci.

Dia membandingkan kondisi tersebut dengan negara-negara Arab atau Timur Tengah. Fahrur awalnya bicara soal dua hal yang bisa dilakukan pemerintah terkait putusan MA tersebut. Salah satunya, kata Fahrur, pemerintah bisa menyediakan vaksin seperti kriteria yang dimaksud MA.

"Keputusan hukum harus dihormati, untuk selanjutnya pemerintah bisa melakukan dua opsi. Pertama, berupaya menyediakan vaksin yang dimaksud secara maksimal. Dua, menerbitkan sertifikat baru untuk yang belum bersertifikat halal dengan revisi standar fatwa halal MUI sesuai keputusan LBM PBNU dan majelis fatwa negara Islam internasional yang menyatakan bahwa semua vaksin adalah suci," kata Fahrur kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Dia mengatakan majelis fatwa negara Islam internasional telah menyatakan semua vaksin adalah suci. Dia menyebut hal itu membuat negara-negara Arab yang mayoritas berpenduduk muslim tidak mempermasalahkan merek atau jenis vaksin.

"Sebagai tambahan catatan, menurut majelis fatwa negara Islam internasional hukum vaksin semuanya adalah suci, makanya tidak ada pro kontra terhadap salah satu merek vaksin di negara-negara Arab timur tengah. Semuanya menerima vaksin tanpa catatan halal haram karena disepakati suci," ucapnya.

MA sebelumnya mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin. MA menyatakan vaksin COVID-19 bagi muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.

"Kabul permohonan hak uji materiil," demikian bunyi putusan judicial review yang dikutip dari website MA, Rabu (20/4/2022).

Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.

YKMI menilai vaksin ketiga (booster) yang menggunakan tiga vaksin, yaitu Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca, belum mendapatkan sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut pemohon, Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH.[LJ]
×
Berita Terbaru Update
close