Vonis 3 Tahun Munarman, Immanuel Ebenezer: Membuktikan Dia Bukan Teroris -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Vonis 3 Tahun Munarman, Immanuel Ebenezer: Membuktikan Dia Bukan Teroris

Kamis, 07 April 2022 | April 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-07T15:44:07Z

WANHEARTNEWS.COM - Immanuel Ebenezer yang sempat menjadi saksi meringankan untuk Munarman menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas mantan petinggi FPI itu bagus karena lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menurut pria yang akrab disapa Noel itu, putusan hakim menunjukkan jika Munarman memang bukan teroris.

"Baguslah. Apa yang disampaikan di pengadilan dengan fakta-fakta yang ada bahwa Munarman bukan teroris. Putusan 3 tahun membuktikan bahwa Munarman bukan teroris," kata Noel saat dihubungi pada Kamis, 7 April 2022.

Immanuel Ebenezer mengatakan, jika memang Munarman seorang teroris maka banyak sekali orang yang terlibat dalam aksi 212 di Monas pada 2016 silam adalah teroris. Sebab, kata dia, Munarman adalah orang yang ikut merencanakan aksi bela Islam itu.

 "Kalau dia teroris, waktu itu dia pasti sudah mencelakakan pemimpin negara," ujar dia.

Ketua Relawan Jokowi Mania itu menyebut jika persidangan Munarman kental nuansa politiknya.

"Fakta hukumnya Munarman tidak terlibat, fakta-fakta di persidangan itu sumir. Jadi ya kita lihat saja, saya tidak mau tidak terlibat jauh karena memang dalam kasus ini nuansa politiknya lebih kental dari nuansa hukumnya sebenarnya," kata Noel.

Salah satu indikasinya, kata Noel adalah setelah dia menjadi saksi meringankan dalam sidang Munarman, jabatannya sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN dicopot. Padahal, kata dia, menjadi saksi di persidangan dilindungi undang-undang.

"Dari awal memang ada pihak-pihak yang ingin memenjarakan Munarman. Buktinya saya dicopot dari Komisaris BUMN padahal saya cuma jadi saksi yang meringankan," kata dia.

Sebelumnya Munarman divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 6 April 2022.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Majelis Hakim, saat sidang di PN Jakarta Tmur, Rabu.

Terkait vonis tersebut, pihak Munarman menyatakan akan mengajukan banding. “Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata kuasa hukum Munarman.

Noel pun berharap pada tingkat banding, hakim bisa lebih adil dalam memutus kasus ini.

"Semoga nanti ke depannya ada keputusan yang lebih adil bagi Munarman dan buat bangsa ini juga," kata Noel.

Sumber: tempo
×
Berita Terbaru Update
close